Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

Metro137 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial V.AR., 32 tahun.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Ade Candra. Penangkapan berlangsung Sabtu (9/5/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tersangka bersama dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 2.169 gram.

“Hasil penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata AKBP Ade Candra.

Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram. Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional lintas negara.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran tersebut.

“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial V.AR. Barang bukti dan tersangka diamankan di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Sabu ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Ade.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[]

Comment