RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR dipastikan memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan setelah tiba di Indonesia.
Pemulangan tersebut dilakukan melalui kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan BP3MI Jawa Barat.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan ketiga korban diberangkatkan ke Libya melalui jalur nonprosedural dan diduga mengalami eksploitasi ekonomi.
Setibanya di Indonesia, para korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, pendampingan hukum, serta ditempatkan sementara di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Polda Metro Jaya juga memastikan hak-hak korban, termasuk perlindungan hukum dan pengajuan restitusi kepada pelaku, akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R dan DY.
Keduanya diduga berperan dalam perekrutan, penampungan, pemberangkatan, serta memperoleh keuntungan dari pengiriman korban secara nonprosedural ke Libya.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan TPPO yang beroperasi di dalam maupun luar negeri.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, mengapresiasi sinergi antara Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, KBRI, BP3MI, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelamatan hingga pemulangan korban.
“Kami memberikan jaminan agar para pekerja migran yang telah berada di Indonesia dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat dan berkumpul bersama keluarganya,” kata Guritno.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan proses hukum sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan penempatan, dokumen keberangkatan, serta mekanisme penempatan yang sesuai ketentuan. Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak warga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujar Onkoseno.[]










Comment