RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan Komisaris Polisi Andaru Rahutomo mewakili Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus 3C Semester I Tahun 2026 di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
“Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 2.054 tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Andaru.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan maupun digunakan dalam menjalankan aksi kriminal.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 telepon genggam, 10 laptop, 95 butir peluru, 110 kunci T dan kunci Y, 145 tabung gas LPG, empat unit softgun, serta emas dengan total berat 866,98 gram.
Menurut Andaru, keberhasilan pengungkapan ribuan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kejahatan 3C. Warga diminta memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
Masyarakat juga didorong mengaktifkan kembali sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dan alarm, serta menghidupkan ronda malam dan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
Selain itu, warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan Kepolisian 110. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.
Polda Metro Jaya turut mengajak masyarakat bijak menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta melaporkan konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 306 dan Pasal 307 terkait kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 591 tentang tindak pidana penadahan.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.[]









Comment