Oleh: Nurul Ul Husna Nasution, Mahasiswi UMN Al-Washliyah Medan
__________
RADARINEONESIAMEWS.COM, JAKARTA — Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), menuai sejumlah penolakan dan polemik. Hal ini setelah munculnya aturan bagi pekerja yang baru bisa mencairkan JHT di usia 56 tahun. Namun aturan baru JHT kini akhirnya dibatalkan.
Sayangnya pembatalan ini berujung revisi dan masih menjadi perbincangan. Sebagaimana menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan. “Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3).
Walaupun menuai banyak polemik, sikap menaker tidak sepenuhnya mengambil langkah yang tepat untuk membatalkan aturan baru tersebut. Sehingga tampak bahwa aturan yang dibuat memang akan di luncurkan namun dengan berbagai revisi nantinya dan dengan point yang sama. Sebagaimana dahulu dengan aturan Omnibus law cipta kerja yang tetap diterapkan.
Suara rakyat ibarat radio rusak yang tidak perlu didengarkan lagi. Tak heran para tenaga kerja yang sudah berkoar-koar demi penolakan tersebut tidak membuahkan hasil. Miris, para buruh dikorbankan dengan aturan-aturan yang tidak adil dan zalim.
Kebijakan baru ini tentu sangat merugikan bagi tenaga kerja apabila mereka terkena PHK atau mengundurkan diri jauh sebelum usia yang ditetapkan untuk mendapatkan jaminan tersebut. Padahal dana yang dikelola BPJS Tenaga Kerja saat ini sudah melampaui Rp. 550 Triliyun. (katadata.co.id, 14/ 02/ 2022).
Adanya JHT seakan mengexploitasi buruh dengan mengatasnamakan kesejahteraan rakyat yang justru menyakiti rakyat.
Jika ditelusuri, dari awal pembentukan BPJS bukanlah solusi untuk rakyat dalam hal jaminan kesehatan. Konon lagi dana pekerja yang dikelola dan di anak pinakkan ke JHT hingga JKP yang akan diluncurkan nantinya. Di mana keadilan rakyat jika hak rakyat terus dirampas dengan berbagai macam nama pungutan.
Sedangkan kewajiban negara sendiri dalam mengurus rakyat alpa dari kehadirannya. Dilihat dari peran negara yang berkewajiban memberi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, hanyalah sebuah ekspetasi yang tidak seindah realita. Kebijakan-kebijakan tersebut malah menambah kesulitan rakyatnya sendiri. Miris, melihat negeri yang kian terpuruk ini.
Inilah salah satu bukti bahwa pemerintah kapitalis tidak akan pernah berpihak pada rakyatnya, apalagi buruh. Jelas, dalam sistem sekuler-kapitalis yang katanya pro rakyat ini nyatanya justeru menyengsarakan rakyat secara perlahan-lahan. Dengan sistem ekonomi kapitalis, rakyat rela dinomor belakangkan dan profit para kapital jelas dikedepankan. Bagaimana tidak?
Jaminan sosial yang dialihtangankan ke pihak swasta sebagai pengelola urusan rakyat mengakibatkan negara tidak maksimal mengurus rakyat terkait jaminan hari tua. Posisi negara pun hanya sebatas regulator yang hanya melihat untung rugi pesanan para kapital.
Potret yang menyedihkan sebagaimana buruknya pengurusan negara berlandaskan sistem Kapitalisme. Mereka begitu mudah menunda hak-hak warganya untuk memyelamatkan kepentigan segelintir pihak lainnya.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan aturan Islam, dimana Negara Islam (Khilafah Islamiyah) akan mengutamakan hak-hak warganya serta menjamin kesejahteraan bagi setiap individu.
Dari Abu Huraira ra,. bahwa Rasulullah SAW., bersabda “Menunda membayar utang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaknya dialihkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW., bersabda “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah dan At-Thabrani)
Seluruh warga negara termasuk para pekerja dalam pemerintahan Islam akan dijamin dan terpenuhinya kebutuhan dasar tanpa membutuhkan asuransi. Seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, jalan dan birokrasi akan difasilitasi dengan baik dan percuma. Dan kebutuhan pokok akan diperoleh dengan harga terjangkau.
Maka, dengan sistem ekonomi Islam, Islam akan menjamin hak-hak setiap pekerja dari hasil kerja yang dicucurkannya. Tidak ada lagi kezaliman karena tidak ada lagi yang namanya pungutan pungutan asuransi seperti jaminan hari tua.
Tidak seperti sistem kapitalis-liberal yang menjamin semuanya asalkan ada dana yang diberikan. Maka, miris melihat kehidupan di sistem rusak saat ini karena yang dijamin kehidupannya adalah hanya dari golongan orang-orang kaya. Untuk lepas dari kezaliman yang ada tidak lain adalah kembali kepada aturan Ilahi bukan buatan manusia dengan hawa nafsunya.
Dengan kembalinya negeri ini kepada Islam maka kesejahteraan akan terwujud dan dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Wallahu’alam Bishawab.[]









Comment