Polemik Pemindahan Jenazah Piet Rudolf Sahertian, Keluarga Beri Klarifikasi

Daerah, Maluku12 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pihak keluarga almarhum Piet Rudolf Sahertian memberikan klarifikasi terkait pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Benteng, Ambon, ke Jakarta.

Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons pernyataan Elsye Sahertian yang sebelumnya menilai pemindahan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan di tengah sengketa ahli waris.

Alice Sahertian, anak kandung almarhum sekaligus kakak kandung Elsye, menyatakan pemindahan jenazah dilakukan sebagai pemenuhan hak Ny. Mathilda Sahertian selaku istri sah almarhum.

Menurut dia, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak.

“Hak atas jenazah ayah saya berada pada ibu saya sebagai istri sah. Beliau berhak menentukan tempat peristirahatan terakhir suaminya,” kata Alice dalam konferensi pers di The Darmawangsa Square, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.

Alice juga membantah tudingan bahwa proses pemindahan dilakukan secara tertutup. Ia menyebut seluruh tahapan telah dikoordinasikan dengan instansi terkait serta aparat penegak hukum di Ambon.

Penjelasan senada disampaikan kuasa hukum keluarga, Muhammad Hamzah. Ia menegaskan bahwa dalam hukum perdata bagi keluarga non-Muslim, jenazah tidak termasuk objek sengketa waris.

“Jenazah bukan bagian dari harta warisan. Pihak yang memiliki kewenangan utama adalah pasangan sah yang hidup terlama,” ujar Hamzah melalui keterangan video.

Terkait laporan kepolisian yang sempat beredar, Hamzah mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, aparat penegak hukum telah melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut.

Ia memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak keluarga menyatakan pemindahan jenazah dilakukan semata-mata untuk memberikan penghormatan terakhir secara layak dan bermartabat kepada almarhum.

Melalui klarifikasi ini, keluarga berharap polemik yang berkembang di ruang publik tidak berlanjut dan perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan maupun mekanisme hukum yang tersedia dengan tetap menghormati martabat almarhum.[]

Comment