RADARINDONESIANEWS.COM, BATAM — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam resmi ditetapkan sebagai penyedia layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama (PA) Batam.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar di Kantor Pengadilan Agama Batam, Senin (5/1/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Batam dalam memastikan akses layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya warga kurang mampu di Kota Batam dan sekitarnya.
Penandatanganan perjanjian dihadiri langsung Ketua Pengadilan Agama Batam Nursal, S.Ag., M.Sy., Sekretaris PA Batam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paisul Batubara, S.Ag., serta Panitera PA Batam Ledys Djafar, S.E., M.H.
Dari jajaran Posbakumadin Batam, hadir Ketua Masrina Dewi, S.H., M.Sos., Wakil Ketua Ifanko Putra, S.H., Sekretaris Marihot Sidauruk, S.H., beserta tim Posbakumadin lainnya.
Ketua Posbakumadin Batam Masrina Dewi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pengadilan Agama Batam kepada lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat pencari keadilan.
“Kepercayaan ini menjadi tanggung jawab besar bagi kami. Posbakumadin Batam berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum secara profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Masrina.
Ia menjelaskan, keberadaan Posbakum di lingkungan Pengadilan Agama sangat strategis dalam membantu masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, agar tetap dapat mengakses hak-haknya di hadapan hukum.
“Melalui Posbakum, masyarakat bisa memperoleh konsultasi hukum, pendampingan, hingga bantuan penyusunan dokumen perkara secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Posbakumadin Batam Ifanko Putra menuturkan bahwa Posbakumadin merupakan salah satu organisasi bantuan hukum terbesar di Indonesia dengan jaringan cabang yang tersebar di berbagai daerah.
Menurutnya, Posbakumadin memiliki rekam jejak panjang dalam memperjuangkan akses keadilan, termasuk perannya dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.
“Kerja sama dengan Pengadilan Agama Batam ini merupakan bentuk nyata implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum, sekaligus upaya memperluas jangkauan pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Batam,” kata Ifanko.
Ia berharap, sinergi antara lembaga peradilan, organisasi bantuan hukum, dan pemerintah daerah di Kota Batam dapat terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh layanan hukum secara layak dan berkeadilan.[]














Comment