Penulis: L. Nur Salamah, S.Pd. | Aktivis Muslimah Kepri
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Sangat mengejutkan melihat seorang pelajar belia membuat rakitan bom dan meledakkannya saat shalat Jumat berlangsung di sebuah sekolah tingkat atas di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi konyol sekaligus tragis itu menggemparkan publik, apalagi dilakukan oleh bocah yang masih berseragam putih abu-abu.
Pelaku kini ditetapkan sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Menurut keterangan kepolisian, termasuk pernyataan Kapolda Metro Jaya, ia bertindak secara mandiri dan tidak terkait jaringan teror mana pun.
Namun muncul pertanyaan besar, apa yang sesungguhnya memotivasi seorang remaja melakukan tindakan tercela semacam itu?
Sejumlah keterangan dari kepolisian maupun media menyebutkan, aksi tersebut dipicu rasa dendam karena pelaku kerap menjadi korban bullying di sekolah.
Ia kemudian mempelajari perakitan bahan peledak secara otodidak melalui situs-situs gelap di internet. Meski demikian, masalah ini tidak bisa kita lihat hanya sebatas balas dendam atau respons terhadap perundungan.
Akar Masalah: Pemahaman yang Keliru
Faktanya, setiap tindakan selalu dilandasi oleh pemahaman yang dimiliki seseorang. Dan di balik kasus ini, ada persoalan yang jauh lebih dalam: dominasi pemikiran kapitalisme sekuler dalam pendidikan dan kehidupan remaja kita.
Lihat bagaimana hukum yang berlaku memperlakukan pelaku hanya sebagai ABH. Dalam sistem hukum sekuler—warisan kolonial Belanda—usia di bawah 18 tahun dianggap belum cakap hukum. Alhasil, meski melakukan tindak kejahatan berat, pelaku tetap mendapat perlindungan khusus sebagai “anak”.
Kondisi ini membuat banyak remaja tidak jera. Bahkan, tanpa disadari, mereka merasa memiliki celah aman untuk melakukan pelanggaran hukum karena status usia memberikan semacam “perlindungan legal”. Tidak heran jika potensi tindakan serupa bisa terulang, atau bahkan lebih parah.
Pandangan Islam tentang Kedewasaan
Islam memiliki batasan yang jelas tentang kedewasaan. Ketika seseorang telah baligh, ia telah menjadi mukallaf—siap menanggung konsekuensi amal dan tindakan di hadapan hukum syariat.
Jika ia melakukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan tanpa memandang usia, selama ia telah memenuhi syarat baligh dan berakal.
Hukuman dalam Islam bersifat penebus dosa sekaligus memberikan efek jera. Dengan mekanisme ini, peluang seseorang mengulangi kejahatan serupa akan menjadi sangat kecil.
Sejarah pun menunjukkan bagaimana anak muda dalam peradaban Islam mencapai kedewasaan dan ketangguhan luar biasa. Sultan Muhammad Al-Fatih, di usia 21 tahun—notabene seusia mahasiswa awal—telah menaklukkan Konstantinopel dan mengubah peta peradaban dunia.
Ketangguhan seperti ini bukan lahir dari sistem sekuler, melainkan dari pendidikan yang dibangun atas dasar akidah Islam.
Saatnya Kembali kepada Sistem yang Paripurna
Realitas hari ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme sekuler gagal melahirkan generasi yang kuat, berakhlak, dan berkapasitas kepemimpinan. Justru semakin banyak kita melihat kegamangan moral, kerusakan perilaku, hingga tindakan ekstrem yang dilakukan anak-anak muda.
Jika kita rindu hadirnya generasi tangguh seperti Al-Fatih, jika kita mendambakan ketertiban dan kejayaan sebagaimana masa keemasan Islam, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali menjadikan Islam sebagai pedoman hidup dalam seluruh aspek kehidupan—baik individu, masyarakat, maupun negara. Wallahu a‘lam bish-shawab.[]









Comment