RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian tengah menyelidiki dugaan manipulasi dokumen dan penyelundupan ternak babi dari zona merah Lampung ke Pulau Nias, Sumatera Utara.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan, drh. Hendra Wibawa, menyebutkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementan bersama Badan Karantina Indonesia telah turun langsung ke lapangan. Penyelidikan dilakukan setelah diperoleh informasi dan bahan keterangan terkait dugaan sindikat dokumen ilegal yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum aparatur sipil negara.
“Sebagai tindak lanjut laporan yang masuk, penyelidikan di lapangan saat ini sedang berlangsung. Hasil resminya akan dirilis melalui PPID Humas Kementan,” ujar Hendra kepada wartawan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, Darmawan Zagoto, membenarkan keberadaan tim penyidik di Nias. “Benar, mereka sudah melakukan pemeriksaan di sini,” katanya singkat, Sabtu (13/9/2025).
Kasus ini mendapat perhatian serius pakar hukum pidana, Fransiskus Lature. Ia menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan memiliki konsekuensi pidana.
“Secara hukum, ada pasal pidana yang jelas. Tidak hanya terkait aturan karantina, tetapi juga peternakan, KUHP, hingga perlindungan konsumen,” kata Fransiskus.
Ia merinci sejumlah aturan yang dapat menjerat pelaku. Pasal 31 junto Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan melarang keras pemasukan hewan dari wilayah wabah, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2009 junto UU Nomor 41 Tahun 2014 mengatur ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta bagi pihak yang memperjualbelikan ternak tanpa izin.
Dugaan pemalsuan dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Dari aspek perlindungan konsumen, distribusi babi ilegal dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Jika terbukti melibatkan aparatur negara, hukuman semakin berat. Oknum yang menyalahgunakan kewenangan dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Pasal yang dikenakan berlapis karena ini diduga sindikasi terorganisir. Ada indikasi keterlibatan pemodal, peternak, pejabat pemerintah, hingga sipil yang menopang jalur distribusi ternak ini,” tegas Fransiskus.
Ia mengingatkan agar Kementan, Badan Karantina, dan aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri aktor intelektual di balik jaringan tersebut.
“Negara wajib hadir melindungi rakyat dan tidak boleh kalah dengan mafia pangan. Saya mengapresiasi langkah cepat kementerian dalam mengungkap praktik ilegal distribusi hewan di Kepulauan Nias, Sumatera Utara,” pungkasnya.[]









Comment