Predikat Kota Sehat dan Realisasi Layanan Kesehatan

Opini196 Views

Penulis: Fanissa Narita, M.Pd | Pendidik dan Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Laman Radar Bogor (15/12/2025), menulis sebuah pemberitaan pencapaian sebuah kota yang berhasil  menorehkan penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2025 dalam program Kabupaten/Kota Sehat (KKS) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan.

Penghargaan ini menempatkan kota itu sejajar dengan 40 daerah lain di Indonesia yang dinilai berhasil memenuhi indikator Kota Sehat.

Predikat Wiwerda seperti ditulis jabatprov.go.id diberikan kepada kabupaten/kota yang mampu memenuhi 71–80 persen indikator penilaian KKS. Capaian ini mencerminkan upaya daerah dalam membangun lingkungan yang sehat, tertata, dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor serta partisipasi masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan RRI.co.id (09/08/2025), terdapat sembilan tatanan penilaian KKS, yakni kehidupan masyarakat sehat dan mandiri, permukiman dan fasilitas umum, satuan pendidikan, pasar sehat, perkantoran dan perindustrian, pariwisata sehat, transportasi dan tertib lalu lintas, perlindungan sosial, serta pencegahan dan penanggulangan bencana.

Namun, di balik capaian tersebut, muncul pertanyaan penting – sejauh mana predikat Kota Sehat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Kota, khususnya dalam layanan kesehatan?
Realitas Layanan Kesehatan: PR yang Masih Terasa

Jika dicermati lebih jauh, indikator KKS cenderung menitikberatkan pada aspek lingkungan, tata kota, dan fasilitas pendukung kesehatan. Meski penting, pendekatan ini belum sepenuhnya menyentuh inti persoalan kesehatan masyarakat, yakni kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan kesehatan ketika warga membutuhkan pengobatan.

Kondisi inilah yang membuat penghargaan Kota Sehat tidak selalu sejalan dengan pengalaman masyarakat di lapangan. Keluhan seputar layanan kesehatan—mulai dari antrean panjang, proses rujukan berlapis, hingga penolakan rumah sakit dengan alasan administratif—masih sering terdengar.

Skema layanan kesehatan berbasis BPJS juga belum sepenuhnya lepas dari persoalan. Keterlambatan pembayaran klaim serta perbedaan nilai klaim dengan biaya operasional rumah sakit berdampak pada kehati-hatian rumah sakit dalam menerima pasien rujukan.

Dalam situasi ini, rumah sakit dihadapkan pada dilema antara menjaga keberlanjutan operasional dan memenuhi hak layanan kesehatan masyarakat.

Akibatnya, sebagian warga memilih jalur pelayanan umum dengan biaya mandiri demi memperoleh layanan yang lebih cepat dan nyaman. Namun, bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki alternatif, kondisi tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar atas kesehatan.

Padahal, BPJS pada hakikatnya bukan layanan gratis, melainkan sistem asuransi sosial yang dibiayai dari iuran rutin masyarakat. Dengan demikian, harapan publik terhadap layanan yang layak dan manusiawi menjadi hal yang wajar.

Persoalan layanan kesehatan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan sistem pengelolaan kesehatan nasional. Dalam praktiknya, negara lebih berperan sebagai pengatur mekanisme, sementara tanggung jawab pembiayaan dan risiko pelayanan dialihkan melalui skema asuransi.

Dalam kerangka ini, layanan kesehatan berpotensi diperlakukan sebagai komoditas jasa. Rumah sakit dituntut efisien, tenaga medis diatur dalam skema biaya, dan pelayanan sering kali dibatasi oleh pertimbangan administratif serta finansial. Konsekuensinya, kualitas layanan kerap berhadapan dengan logika untung dan rugi.

Selama kesehatan masih dipandang sebagai sektor yang harus menyesuaikan dengan mekanisme pasar, akses layanan kesehatan yang benar-benar mudah dan merata akan sulit dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam konsep Islam, kesehatan merupakan hak dasar rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Negara berkewajiban memastikan seluruh warga—baik Muslim maupun non-Muslim, kaya maupun miskin—mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas orang yang dipimpinnya” (HR. Bukhari).

Hadits ini menegaskan peran negara sebagai penanggung jawab langsung atas urusan rakyat, termasuk kesehatan.
Sejarah Islam juga mencatat praktik nyata pengurusan kesehatan oleh negara.

Dari Jabir r.a. diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah mengirimkan dokter untuk mengobati Ubay bin Ka‘ab (HR. Muslim). Demikian pula pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, negara hadir langsung dengan memanggil dokter untuk rakyatnya yang sakit (HR. al-Hakim).

Pembiayaan kesehatan dalam Islam bersumber dari baitul mal, yang berasal dari kepemilikan umum seperti hasil tambang, energi, dan sumber daya alam, bukan dari pungutan rakyat.

Dengan mekanisme ini, kesehatan tidak menyentuh wilayah dan orientasi bisnis, melainkan sebagai amanah kekuasaan yàng menjadi hak rakyat. Predikat Kota Sehat yang diraih sebuah kota patut diapresiasi sebagai hasil kerja kolektif lintas sektor. Namun, penghargaan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar simbol prestasi.

Selama masyarakat masih merasakan kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dasar, maka indikator Kota Sehat perlu dikaji secara lebih realistis dan berpihak pada pengalaman warga.

Tanpa perubahan paradigma pengelolaan kesehatan, predikat Kota Sehat berisiko terus berjarak dengan realitas yang dihadapi masyarakat sehari-hari.[]

Comment