Premanisme dan Kehidupan di Bawah Bayang -bayang Sekularisme

Opini795 Views

Penulis: Demaryani, S.Pd | Aktivis Muslimah Purwakarta

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Premanisme bukan hal baru di negeri ini. Di awal kehadirannya, premanisme ini bersifat individual dan tersembunyi, namun kini bentuknya makin kompleks, bervariatif hingga terkonsolidasi dalam bentuk sebuah kelompok.

Kelompok yang sementara ini dianggap meresahkan ini keras kali dibungkus dan terkamuflase di balik bendera Organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Apa yang dilakukan oknum Ormas sering kali menciptakan ketakutan dan meresahkan masyarakat dengan aksi-aksi kriminal seperti pemalakan, pemerasan dan lain sebagainya.

Selain itu, premanisme menjadi hambatan serius bagi perekonomian sehingga menciptakan iklim ekonomi yang tidak kondusif. Adakah solusi pemberantasanya?

Tercatat, sepanjang tahun 2025 kasus Premanisme di pasar tradisional, terminal, proyek pembangunan di Jawa barat sebanyak 177 kasus dengan 504 tersangka. 24 kasus premanisme yang melibatkan oknum ormas, termasuk kasus pembangunan mobil listrik (BYD) Subang sempat terganggu oleh aksi premanisme yang dilakukan oknum ormas, yang mencakup intimidasi pekerja, dan pemaksaan melibatkan kelompok tertentu dalam proyek pembangunan.

Kasus premanisme ini sudah menjadi sorotan presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR, Ahmad Sahroni meminta aparat bergerak cepat menindak berbagai bentuk premanisme. Beliau menyampaikan, aksi premanisme mengancam keselamatan warga. Para pelaku tak jarang menggunakan senjata saat melakukan aksinya seperti diuangkap metrotvnews.com (8/5/25).

​Selain itu, momentum lebaran Idul fitri menjadi tradisi pemalakan rutin dengan embel – embel THR. Hal ini tak jarang berujung pemaksaan, intimidasi sajam, penyegelan bahkan diwarnai kericuhan dan tawuran antar kelompok yang membahayakan sipil.

Apa yang Menumbuh Suburkan Premanisme ?

Premanisme yang dilakukan oknum ormas menebarkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat. Masyarakat sulit membedakan antara ormas yang benar-benar menjalankan fungsi sosial dan keagamaan dengan jujur dengan ormas yang bergerak hanya demi kepentingan pribadi atau golongan.

Faktanya masih ada ormas yang memberikan kontribusi besar terhadap masyarakat. Namun banyak juga oknum ormas yang meresahkan, semata-mata memberikan pelayanan masyarakat, namun menghardik dan menzalimi masyarakat yang banyak terjadi di sektor perekonomian.

Himpunan Kawasan industri (HKI) mengungkapkan praktik premanisme oleh oknum ormas telah menyebabkan banyaknya kerugian, seperti batalnya investasi hingga ratusan triliun rupiah.

Hal ini dikarenakan investasi yang gagal masuk akibat gangguan keamanan dan intimidasi. Fenomena ini disebabkan oleh:

​Pertama, faktor individu. Premanisme dengan kekerasan tumbuh subur dalam sistem sekuler-kapitalis, di mana sistem ini memisahkan agama dari kehidupan. Manusia yang hidup tanpa benteng agama, akan berfikir dan bertindak tanpa melihat syariat halal-haram, akhlak dan moralitas, bahkan tidak peduli terhadap penderitaan orang lain (egoisme), hanya demi mendapatkan materi. Sehingga menempuh jalur kekerasan untuk mendapatkan materi dan mirisnya akan dinilai sah saja, asal mendapat apa yang diinginkan.

Seorang muslim harus melandaskan agama dalam setiap aspek kehidupan, termasuk urusan mencari nafkah dan pemenuhan hajatul udhawiyah (kebutuhan dasar). Namun, kesulitan ekonomi yang menghimpit masyarakat, membuat orang gelap mata melakukan tindak kriminal seperti memalak, mengintimidasi, merampas bahkan sampai menghilangkan nyawa untuk memenuhi kebutuhan.

​Kedua, Masyarakat. Masyarakat enggan menjalankan amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran). Sekularisme memang menjadikan masyarakat terbiasa dengan sikap individualis. Mengingatkan orang lain agar berbuat sesuai norma menjadi hal yang tidak disenangi.

Masyarakat lebih senang hidup masing-masing dan tidak mengurusi oranglain. Padahal beramar ma’ruf nahi munkar merupakan perintah Allah. Akibatnya, masyarakat kehilangan kontrol sosial dan membiarkan kezaliman,  kemaksiatan serta kejahatan merebak.

Disokong oleh sistem kapitalis yang menuhankan materi sebagai sumber kebahagiaan dan puncak kesuksesan-  membuat manusia berlomba-lomba meraih kebahagiaan materi tanpa agama sebagai dasar hukum. Masyarakat menjadi egois dalam upaya mencapai materi dan menghalalkan segala cara termasuk menzalimi dengan menipu, memalak bahkan dengan menghabisi nyawa orang lain.

Ketiga, negara dan hukum. Premanisme menjamur di tengah masyarakat tidak tumbuh dengan sendirinya. Hal ini terjadi karena cederanya negara dalam fungsi pelayanan dan hukum. Negara abai memberi perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang dengan kondisi tersebut dimanfaatkan oknum dengan menawarkan jaminan keamanan semu.

Sehingga, oknum dapat mengendalikan gerak gerik perusahaan, membandrol tarif keamanan yang berujung pada pemaksaan dan intimidasi.

Dalam hal ini, bukanlah rasa aman yang hadir, namun rasa ketakutan masyarakat yang meluas.

Selain itu, premanisme kerapkali dipergunakan perusahaan untuk memperluas/membuka lahan usaha, manakala masyarakat menolak keinginan penguasa. Dalam hal ini, negara harus tegas dan adil dalam melindungi warga negara, menindak pelaku premanisme dan kekerasan tanpa pandang bulu.

Hukum dalam negara berbasis demokrasi liberal kapitalis memberi angin segar dan menjamurnya praktik premanisme. Penegakan hukum yang lemah dan sistem sanksi yang tebang pilih juga menyuburkan praktik Premanisme sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi warga negara.

Hukum di dalam negara yang mengatur demokrasi liberal dan kapitalisme pasti gagal melindungi warga negara. Keadilan dapat ditebus dengan materi dan rakyat kecil diabaikan tanpa perlindungan. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum.

Sekularisme, kapitalisme, demokrasi liberal dan kapitalisme tanpa disadari menjadi penyebab tumbuhnya bibit-bibit premanisme.

Untuk menanggulangi maraknya premanisme, pemerintah membentuk Satgas Operasi penanganan Premanisme termasuk yang berkedok ormas. Apakah usaha ini cukup? Untuk memberantas premanisme terstruktur tidak cukup hanya dengan penertiban dan pembinaan semata. Namun diperlukan evalusi menyeluruh terhadap sistem yang melahirkannya yakni demokrasi liberal, sekulerisme dan kapitalisme.

Sistem saat ini, lebih memprioritaskan kepentingan pribadi dan keuntungan materi semata dan mengabaikan nilai-nilai moral serta kerap menggunakan cara kotor dalam meraup keuntungan seperti penipuan, korupsi dan eksploitasi.

Sikap tak peduli dan acuh tak acuh kepada sesama anak bangsa menjadi bibit maraknya premanisme. Selain itu, kebijakan yang diterapkan sistem kapitalisme lekat dengan permasalahan sosial kemiskinan, kesenjangan sosial, kesulitan lapangan pekerjaan, dan pengangguran.

Kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup inilah yang menjadi faktor pemicu tingginya angka kriminalitas saat ini, termasuk premanisme.

Pandangan Islam.

Sebagai agama sempurna, islam mampu mengatur seluruh regulasi kehidupan, mempunyai hukum-hukum yang tegas, komprehensip, dan adil untuk pelaku kejahatan. Penegakan hukum/sanksi dilaksanakan sesuai jenis kejahatan, termasuk premanisme.

Islam adalah sistem kehidupan yang berdasarkan nilai nilai moral dan syariat yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umat. Hukum Islam dapat menciptakan iklim yang kondusif di tengah masyarakat dengan mekanisme sebagai berikut:

Pertama, menanamkan pemahaman Islam dan membangun ketakwaan individu kepada Allah Taala. Benteng pertahanan individu salahsatunya adalah agama, yang diawali dari lingkup keluarga. Negara dalam konsep Islam mewajibkan keluarga untuk menanamkan akidah kepada anak sejak dini.

Dengan dukungan sistem Pendidikan Islami yang berbasis akidah akan menjadi upaya preventif atau pencegahan tumbuhnya karakter premanisme dalam diri anak. Selaras dengan tujuan Pendidikan Islam, maka kurikulum Islam mencetak generasi dengan pola pikir dan sikap Islami. Sehingga aktivitas sehari-harinya senantiasa berada dalam koridor Islam, tidak bebas dan liar.

Kedua, Masyarakat Islam akan senantiasa beramarma”ruf nahimunkar, yang mana dengan ditegakkannya amarma’ruf nahimunkar ini akan  menjadi kontrol sosial dalam masyarakat untuk saling mengingatkan dan menasehati kepada kebaikan serta mencegah kejahatan.

Masyarakat Islam adalah sekumpulan individu yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama, yakni pemikiran, perasaan dan peraturan Islam, sehingga merasa ridha terhadap ketaatan dan merasakan kemarahan yang sama terhadap bentuk-bentuk kezaliman/kemaksiatan.

Ketiga, Negara memposisikan diri sebagai Raa’in yaitu sebagai pelindung dan melayani serta mengurusi umatnya. Untuk itu, negara bertugas memberikan jaminan keamanan, bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat termasuk para pelaku ekonomi dari berbagai anacaman dan kezaliman, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini berarti ancaman seperti premanisme menjadi ranah tugas Negara yang akan diberantas secara menyeluruh dan tegas.

Selanjutnya, negara mengoptimalkan fungsi kinerja aparat penegak hukum, menyediakan fasilitas pelayanan publik yang memadai dan bermanfaat di segala bidang, baik ekonomi, pendidikan maupun Kesehatan.

Menegakan dan memelihara keadilan, salah satunya dengan menerapkan sanksi tegas dan sesuai syariat bagi pelaku kejahatan tanpa membedakan agama, suku, atau status sosial.

Terakhir, negara memposisikan diri menjadi pengelola ekonomi dan mengatur perekonomian rakyat demi kesejahteraan rakyat.

Mencegah eksploitasi dan kapitalisasi SDA. Karena SDA sejatinya adalah milik umat dan harus dikembalikan untuk kepentingan umat, bukan untuk dikapitalisasi dan memperkaya diri sendiri.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Selain itu, negara yang dipimpin oleh seorang khalifah digambarkan sebagai pertahanan dan perisai umat.

Selanjutnya, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu junnah (perisai) yang mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Selain itu, ayat al-Qur’an yang mewajibkan seorang khalifah pemimpin negara untuk Amanah dan bertanggung-jawab.

Allah swt berfirman: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat” QS. An-nisa (4) : 58.[]

Selanjutnya, untuk menerapkan sanksi/ukubat, pelaksanaanya akan dilihat dari jenis kejahatannya. Tujuan diterapkan sanksi dalam Islam adalah untuk memberikan efek jera, menjaga ketertiban masyarakat, melindungi nyawa dan hak-hak setiap warga negara, dan memperbaiki moral lkepribadian.

Jenis-jenis sanksi dalam Islam yang menjerakan. Misalnya Hadd hukuman syariat untuk pelanggaran tertentu seperti pencurian, perzinahan dan penistaan agama. Qisas hukuman yang diberikan terhadap seseorang yang melakukan tindak kriminalitas terhadap jiwa dan raga. Seperti pembunuhan atau penganiayaan.

Premanisme termasuk dalam point ini karena dalam pandangan Islam menzalimi, menghardik, merampas milik oranglain, melakukan tindak kekerasaan dan pemaksaan merupakan pelanggaran syariat. Hal ini membuktikan bahwa nyawa seorang muslim sangatlah berharga.

Ta’zir yaitu hukuman yang diberikan kepada seseorang dan dilihat terlebih dahulu kadar kejahatan yang dilakukannya. Kejahatan besar dihukumi sanksi besar dan kejahatan kecil akan dihukumi sanki yang membuat oranglain berfikir kembali untuk melakukan hal serupa.

Pemberantasan premanisme termasuk oknum ormas tidak cukup hanya dengan penertiban dan pembinaan semata. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang melahirkannya yakni sistem sekuler-kapitalis.

Sekularisme menjadi wadah berkembangnya premanisme, lantaran memisahkan agama dari kehidupan  yang meruncing pada tindakan dan ktiminal.

Islam memiliki solusi tegas dan komprehensip dalam upaya menuntaskan masalah premanisme. Negara dalam konsep Islam –  mengembalikan nilai-nilai moral dan menciptakan iklim masyarakat Islami yang selama ini dirindukan. Membawa kesejahteraan dan kedamaian dengan mengoptimalkan peran negara dan aparat hukum.

Negara meriayah umat dengan menerapkan syariat secara kaffah (menyeluruh). Hukum/sanksi Islam akan ditegakan, hukum yang bersumber dari sang pencipta langsung menjadikan keadilan didalamnya bersifat mutlak, dan menjadi sebaik-baiknya sanksi dalam menangani kejahatan.

Tentu untuk terlaksananya penerapan peraturan Islam haruslah berada pada negara yang menerapkan Islam secara kaffah (sempurna) Wallahu ‘alam bish-shawwab.[]

Comment