Problematika Miras dan Syariat Islam Sebagai Solusi

Opini505 Views

 

 

Penulis: Novita Darmawan Dewi |  Mahasiswa Jurusan Manajemen Universitas Terbuka

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Lemahnya Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras menjadi salah satu penyebab maraknya penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo seperti diungkapkan  ayobandung.com mengatakan, pihaknya sering melakukan razia penjualan miras di wilayah kabupaten Bandung, namun para penjual kerap kembali berjualan tidak lama setelah barangnya dirazia oleh kepolisian maupun pihak lainnya.

Miras Tak Kunjung Selesai

Pemberantasan miras memang sudah lama digalakkan, tetapi nyatanya tidak kunjung terselesaikan. Hal ini tidak lain karena upaya tersebut hanya bertepuk sebelah tangan. Sebut saja, penegak hukum sudah melakukan patroli dan penangkapan; sekolah memberikan pendidikan akan tidak sehat dan haramnya miras; orang tua berusaha mendidik dengan benar. Namun, tetap saja, anak masih kelayapan dan menegak minuman itu.

Kenapa hal ini bisa terjadi? Ini karena pabrik miras masih terus beroperasi karena memang mendapat izin untuk memproduksi. Selama barang tersedia, permintaan ada, dan distribusi juga dilegalkan, masalah miras akan makin mengganas. Remaja pun bisa lebih beringas. Oleh karenanya, butuh upaya serius dari segala lini agar miras bisa cepat teratasi.

Miras dalam Perspektif Islam

Sebagai seorang muslim, merupakan kewajiban untuk menaati perintah Allah dan Rasul-Nya, termasuk tentang makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi. Islam memandang miras sebagai minuman yang memabukkan. Siapa pun akan hilang akal ketika menenggaknya.

Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Ayat di atas mengungkapkan bahwa meminum miras (khamar) itu haram sehingga tidak boleh dikonsumsi.

Rasulullah saw. bersabda, “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, yang menghidangkan, dan orang yang dihidangkan kepadanya.’.” (HR Ahmad).

Artinya, tidak hanya meminum miras yang dilarang, melainkan juga pembuatnya (pabrik/produsen), konsumennya, penjualnya, pembelinya, yang membawa dan menghidangkan, serta semua yang terlibat dengannya.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa negara wajib menutup seluruh tempat pembuatan barang haram ini, juga melarang setiap orang untuk mengedarkan dan mengonsumsinya. Bahkan, tidak boleh pula menarik pajak dari hasil produksi dan penjualannya.

Di sisi lain, negara juga perlu menanamkan keimanan kuat pada rakyat (terutama remaja) dengan menerapkan kurikulum Islam. Membimbing masyarakat mengenai haramnya khamar, baik di media massa, media sosial, televisi, seminar, dsb. Penegak hukum juga harus menjalankan tugasnya dengan baik dan adil.

Jika semua sudah berjalan, baru miras akan sirna dan tidak melahirkan masalah. Para remaja juga akan terlindungi.

Sayangnya, hal itu tidak bisa dilakukan dalam sistem demokrasi liberal. Demokrasi membebaskan segala usaha yang menghasilkan manfaat (materi) tanpa mengambil aturan Allah Taala. Jadi, penyelesaian bisa terealisasikan hanya dengan penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh). Wallahualam.[]

Comment