Prof. Didik J Rachbini: Penempatan Dana Rp200 Triliun Berpotensi Langgar Konstitusi

Ekonomi, Nasional593 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, PhD, menilai kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan berpotensi melanggar konstitusi dan tiga undang-undang sekaligus.

Menurut Didik, mekanisme pengelolaan anggaran negara sudah diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan diperinci dalam UU APBN tahunan. Karena itu, setiap rupiah anggaran negara tidak bisa dikeluarkan tanpa melalui prosedur legislasi yang melibatkan DPR.

“Anggaran negara bukan anggaran privat atau perusahaan. Ia masuk ranah publik, sehingga setiap alokasi wajib melalui proses politik yang sah di DPR,” ujar Didik di Jakarta.

Didik menyoroti penempatan dana Rp200 triliun di perbankan yang kemudian disalurkan menjadi kredit industri atau individu. Menurutnya, langkah ini tidak melalui mekanisme APBN yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi menyalahi aturan.

“Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan hanya atas perintah menteri atau presiden sekalipun. Semua harus berdasar rencana kerja pemerintah (RKP) yang diajukan secara resmi dalam nota keuangan dan dibahas bersama DPR,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanpa proses legislasi, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk di masa mendatang, yaitu anggaran publik dapat dipakai “semau gue” sesuai kehendak pejabat.

Selain UUD 1945 dan UU Keuangan Negara, Didik menilai kebijakan itu juga melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat (4), (8), dan (9).

Pasal tersebut membatasi penggunaan rekening pemerintah di bank umum hanya untuk kepentingan operasional APBN. “Tidak ada dasar hukum bagi penempatan dana Rp200 triliun untuk disalurkan sebagai kredit umum. Meskipun tujuannya baik, kebijakan ini tetap melenceng dari amanah undang-undang,” tutur Didik.

Didik meminta Presiden turun tangan menghentikan kebijakan ini. Ia menilai langkah tersebut rawan melemahkan aturan main serta merusak kelembagaan pengelolaan keuangan negara.

“Program yang menggunakan dana publik harus diajukan sistematis melalui APBN. Tidak boleh muncul tiba-tiba dari ingatan sepintas atau pernyataan spontan pejabat,” ujarnya.

Menurut Didik, penghormatan terhadap konstitusi dan undang-undang menjadi kunci menjaga tata kelola negara.

“Kalau ini dibiarkan, kita kembali pada praktik lama di mana anggaran diperlakukan tanpa kontrol politik yang memadai,” imbuhnya.[]

Comment