RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menjalani ujian terbuka Program Doktor Filsafat pada Kamis (2/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Yusril mempertahankan disertasi berjudul Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial.
Momen akademik itu mendapat perhatian Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D. Menurutnya, keputusan Yusril kembali menempuh pendidikan doktor di bidang filsafat, meski telah menyandang gelar guru besar dan memiliki pengalaman panjang di dunia politik, menunjukkan pentingnya menjaga tradisi intelektual dalam kepemimpinan politik Indonesia.
Didik menilai, di tengah politik yang semakin didominasi popularitas, kehadiran politisi yang tetap aktif mengembangkan pemikiran akademik menjadi fenomena yang semakin langka.
Padahal, kata dia, Indonesia dibangun oleh para negarawan yang juga merupakan pemikir dengan gagasan-gagasan besar.
Dalam catatannya, Didik mengapresiasi langkah Yusril yang tetap menekuni dunia akademik.
“Yusril adalah tokoh gerakan sejak usia muda sampai detik ini. Kiprahnya selalu hadir dalam politik sejak reformasi sampai saat ini. Bahkan pada masa reformasi sempat menjadi bakal calon presiden. Tetapi wajah intelektualitasnya tetap hidup, setara dengan tokoh-tokoh politik di masa kemerdekaan. Disertasi ini adalah bukti ‘kemaruknya’ terhadap ilmu,” ujarnya.
Menurut Didik, tradisi intelektual seperti itu kini semakin jarang dijumpai dalam dunia politik. Sistem politik, katanya, lebih banyak menonjolkan popularitas dibandingkan kapasitas berpikir.
Ia menyebut Yusril sebagai salah satu dari sedikit tokoh reformasi yang terus mengembangkan kemampuan intelektualnya, bersama sejumlah nama seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Widjojo, dan Amien Rais.
Didik juga mengutip penjelasan Yusril mengenai latar belakang penyusunan disertasinya.
“Disertasi ini lahir sebagai wujud kegelisahan intelektual saya terhadap persoalan relasi antara agama dengan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita yang hingga kini masih sering diperdebatkan, atau setidaknya masih menjadi bahan diskusi di berbagai forum akademik dan aktivis organisasi sosial, keagamaan maupun lembaga swadaya masyarakat,” kata Yusril.
Menurut Didik, melalui pendekatan filsafat dan hermeneutika, Yusril menafsirkan kembali pemikiran Mohammad Natsir mengenai hubungan Islam dan negara.
Pemikiran Natsir dipandang sebagai respons terhadap dinamika sosial, politik, dan keagamaan yang terus berkembang, sehingga perdebatan mengenai relasi agama dan negara akan selalu relevan mengikuti perkembangan sejarah.
Dalam disertasinya, Yusril menyimpulkan bahwa konsep kenegaraan yang dikembangkan Natsir bukanlah negara Islam dalam pengertian formal maupun negara sekuler.
Sebaliknya, Natsir menawarkan konsep theistic democracy, yakni negara demokratis yang berlandaskan etika keagamaan yang bersumber dari ajaran Islam tanpa bertentangan dengan nilai-nilai etika agama-agama lain.
Bagi Didik, kajian tersebut memperlihatkan bahwa Mohammad Natsir bukan sekadar tokoh politik Islam, melainkan juga seorang pemikir yang merumuskan filsafat politiknya sendiri.
“Walaupun banyak berkiprah di dalam politik, Yusril pada dasarnya adalah seorang intelektual. Dalam disertasinya, Natsir bukan hanya seorang intelektual, pemikir, dan pemimpin politik Islam Indonesia, tetapi juga seorang tokoh yang merumuskan filsafat politiknya sendiri.
Karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Natsir adalah seorang filsuf di bidang politik,” ujar Didik.[]









Comment