Penulis: Andi Inas Humaerah | Aktivis Muslimah Wajo
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Maraknya judi online di Indonesia kian memunculkan kegelisahan publik. Aktivitas ilegal yang semula dianggap sekadar persoalan dunia maya itu kini menjelma menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi, terutama remaja.
Hal yang lebih mengkhawatirkan, anak-anak justru mulai ditempatkan sebagai sasaran strategis industri gelap ini, terlibat aktif pada usia yang seharusnya masih berada dalam pengawasan penuh.
Seperti diberitakan Beritasatu.com (19/05/2025), data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pada awal 2025 terdapat lebih dari 197 ribu anak usia sekolah yang terlibat judi online.
Nilai transaksinya mencapai puluhan miliar rupiah. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sinyal kuat adanya persoalan struktural yang menuntut perhatian serius negara.
Gambaran tersebut kian nyata ketika, sebagaimana dilaporkan Kumparan.com (28/10/2025), seorang siswa SMP di Kulon Progo, Yogyakarta, tidak masuk sekolah selama sebulan akibat kecanduan judi online. Ia bahkan terjerat utang pinjaman online dan meminjam uang hingga Rp4 juta dari teman-temannya demi terus bermain.
Meski pihak sekolah dan dinas terkait telah memberikan pendampingan psikologis, kasus ini memperlihatkan betapa besar dampak judi online terhadap kondisi mental dan sosial anak.
Di sisi lain, sebagaimana diberitakan Kompas.com (13/11/2025), Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain judi online dan nilai transaksi tertinggi di Indonesia, mencapai Rp3,8 triliun dengan lebih dari 535 ribu pemain.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons dengan program literasi digital bagi pelajar, guru, dan orang tua. Namun, langkah ini dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Paparan judi online pada anak-anak sesungguhnya mencerminkan masalah yang lebih dalam. Persoalan ini tidak semata disebabkan oleh kemudahan akses internet atau lemahnya pengawasan orang tua, melainkan juga lahir dari sistem kehidupan yang gagal membentengi generasi dari praktik merusak.
Ketika keuntungan dijadikan tolok ukur utama dalam sistem kapitalisme, praktik-praktik yang merusak moral pun kerap mendapatkan ruang.
Kondisi tersebut diperparah dengan masifnya iklan judi online di ruang digital. Visual yang mencolok, janji keuntungan instan, serta narasi yang dibuat seolah ramah anak menjadikan mereka target pasar potensial.
Dalam logika kapitalisme, batas moral kerap diabaikan; siapa pun dapat dijadikan konsumen, termasuk anak-anak yang belum memahami konsekuensi tindakannya.
Islam sejak awal telah memberikan panduan tegas terkait praktik perjudian. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219 bahwa meski judi mengandung sedikit manfaat, dosa dan mudaratnya jauh lebih besar. Larangan ini bukan semata aspek ritual, melainkan bentuk perlindungan menyeluruh terhadap akal, harta, dan masa depan manusia.
Ironisnya, negara yang seharusnya berada di garda terdepan melindungi generasi, kerap terlihat belum maksimal. Pemutusan akses situs judi online masih bersifat sementara – satu situs diblokir, sementara banyak lainnya muncul dengan nama dan domain baru.
Regulasi seperti PP Tunas dinilai belum cukup kuat menghadapi masifnya peredaran judi online. Penegakan hukum pun sering kali menyentuh permukaan, sementara pelaku utama industri ini jarang tersentuh, dan anak-anak korban hanya diposisikan sebagai objek pembinaan.
Di tengah situasi tersebut, peran keluarga juga menghadapi tantangan berat. Tekanan ekonomi membuat banyak orang tua, termasuk ibu, harus bekerja di luar rumah. Anak-anak akhirnya tumbuh bersama layar tanpa pendampingan nilai yang memadai, berinteraksi dengan dunia digital tanpa batas yang jelas.
Dalam Islam, pengasuhan anak adalah amanah utama keluarga yang wajib ditopang oleh peran negara. Pendidikan akidah sejak dini menjadi fondasi, sementara teknologi diposisikan sebagai sarana yang harus diarahkan sesuai nilai-nilai syariat.
Negara adalah penanggung jawab utama keselamatan generasi, bukan hanya melalui kebijakan teknis, tetapi dengan sistem yang mampu mencegah kerusakan sebelum terjadi.
Selama sistem kapitalisme masih menjadi fondasi kehidupan, upaya penanganan judi online cenderung bersifat tambal sulam. Kita sibuk meredam gejala tanpa mencabut sumber masalahnya.
Menyelamatkan generasi dari jeratan judi online tidak cukup dengan menyalahkan anak atau orang tua, melainkan menuntut perubahan mendasar pada sistem yang menaungi kehidupan mereka. Wallahu a‘lam bisshawab.[]









Comment