Penulis: Eno Fadli | Pemerhati Kebijakan Publik
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Indonesia menempati urutan ke 14 dunia dalam jumlah orang yang terpapar Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan urutan ke 9 untuk infeksi baru HIV.
Laman liputan6.com (19/6/25) menulis bahwa kemenkes mencatat terdapat 2.700 kasus remaja yang terpapar HIV dari rentang usia 15-19 tahun.
Berdasarkan catatan Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Serang seperti ditulis kabarbanten.com (11/10/25) terjadi peningkatan yang signifikan kasus HIV, tahun 2024 tercatat 187 orang yang terinfeksi namun pada tahun ini per Agustus 2025 didapati 485 orang yang terinfeksi virus HIV.
Menurut Kemenkes juga mencatat sebanyak 76 persen dari total estimasi orang yang terpapar HIV di tanah air yang terkonsentrasi pada 11 provinsi di Indonesia, yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Bali, Papua, Papua Tengah, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, dan termasuk di dalamnya Provinsi Banten yang ditemukan adanya peningkatan pada kasus ini.
Peningkatan kasus HIV pada remaja sudah terjadi sejak tahun 2023, di mana remaja tergolong kelompok rentan terpapar virus ini.
Pemerintah menekankan pentingnya strategi komprehensif melalui edukasi publik dan peningkatan l layanan deteksi secara dini dan digencarkan perluasan akses screening HIV di berbagai fasilitas kesehatan, klinik hingga layanan masyarakat dengan basis komunitas. Diharapkan dengan adanya deteksi sejak dini dapat menekan jumlah virus dan mencegah penularan.
HIV pada remaja didominasi penularannya melalui aktivitas seksual terlarang. Adanya tren perilaku seksual pranikah, perilaku seksual yang menyimpang dan juga melalui transfusi darah meskipun jumlahnya sedikit, kondisi menunjukkan kompleksitas dari pola penyebaran virus di kalangan remaja.
Kompleksitas penyebaran HIV inilah yang menjadi akar masalah kenapa HIV menyebar dengan cepat. Karena penanganan HIV tidak akan dapat ditekan hanya dengan mendeteksi secara dini orang-orang yang terpapar virus, sebab penanganan HIV merupakan penangan yang berhubungan dengan perilaku dan bukan hanya masalah pengobatan medis yang merupakan masalah kesehatan semata.
HIV merupakan virus yang menjangkit penderitanya karena adanya perilaku kebebasan, tidak digunakan agama dalam ranah kehidupan.
Kapitalisme-Sekuler sebagai saat ini membiarkan kebebasan individu baik dalam berekspresi, berpendapat, dan bertingkah laku hingga kebablasan.
Berbeda dengan Islam, islam agama yang sempurna, mengatur setiap individu berpikir dan bertingkah laku terikat dengan hukum syara’, dan tunduk patuh pada aturan agama, Sehingga dengan keterikatan ini menjadikannya berhati-hati dalam melakukan segala perbuatan.
Ketakwaan individu ini juga membutuhkan tiga pilar pendukung yaitu pihak keluarga yang dapat menanamkan keimanan pada individu agar menjadikannya sebagai seorang yang beriman, bertakwa dan ber karakteristik islami.
Masa remaja merupakan masa rentan, salah pergaulan menjadikan mereka salah jalan dan terjerumus pada kebebasan yang kebablasan, perlu mengarahkan mereka untuk selektif dalam pertemanan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak”.
(HR. Bukhari).
Lingkungan dengan suasana keimanan pun dibutuhkan saling mengingatkan dalam kebaikan mencegah dalam keburukan berdampak positif bagi para remaja karena mereka cenderung melihat dan mencontoh dari lingkungannya.
Peran negara tidak kalah penting, dengan menerapkan sistem pendidikan kurikulum berlandaskan akidah, dimulai dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Bertujuan melahirkan generasi yang berkepribadian islami dengan pola pikir dan pola sikap islami, sehingga adanya ketakwaan yang menjadikan mereka takut untuk melakukan kemaksiatan.
Media pun dievaluasi, negara mengambil manfaat dari media yang memberikan edukasi yang membangun baik dalam tujuan pendidikan maupun perkembangan teknologi dan zaman.
Membersihkan bahkan menutup media-media yang mengangkat perihal kebebasan, tontonan-tontonan, iklan-iklan yang membangkitkan syahwat yang tidak layak untuk ditayangkan, begitupun dengan aplikasi media sosial yang dapat merusak, memberikan sanksi tegas kepada media yang melakukan pelanggaran.
Negara juga memberi sanksi tegas pada pelaku zina sesuai dengan hukum syara’, jika pelakunya sudah menikah (muhsan) akan dirajam, dan jika pelakunya belum menikah maka akan dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun.
Dengan hukuman ini diharapkan ada efek jera bagi yang melakukan dan bagi yang tidak melakukan ada rasa takut untuk melakukan.
Dengan berbagai mekanisme yang dilakukan negara ini menjadikan HIV dapat dicegah, karena HIV bukan saja masalah kesehatan, namun juga masalah moral, susila dan terutama masalah tidak diterapkannya agama dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishshowab.[]














Comment