RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sekitar 30 peserta dari berbagai sektor menghadiri webinar bertajuk “Revisi UU Ketenagakerjaan dan Implikasinya terhadap Kerentanan Pekerja” yang digelar Marsinah.id pada Selasa, 29 Juli 2025.
Diskusi daring tersebut mengupas dampak revisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XVIII/2021, yang memerintahkan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru, terpisah dari Omnibus Law Cipta Kerja.
Ambrosius Emilio dari Koalisi Kerja Layak menyebut revisi ini sebagai momen krusial untuk membenahi regulasi tenaga kerja. Ia menyoroti sempitnya definisi pekerja dan pemberi kerja dalam UU yang berlaku, yang kerap mengabaikan pekerja sektor informal dan digital seperti kurir dan pekerja lepas.
“Relasi kerja kerap dikaburkan melalui istilah kemitraan. Ini menghapus kewajiban pemberi kerja memberikan upah layak dan perlindungan,” ujarnya.
Ambrosius menegaskan perlunya menghapus pasal-pasal yang melegitimasi kontrak jangka pendek tanpa batas dan outsourcing. Masa kontrak yang kini diperpanjang hingga lima tahun dinilai makin memperbesar ketidakpastian status kerja.
Ketimpangan dan Dominasi Kepentingan Investasi
Peneliti Estu Putri Wilujeng menilai revisi UU tak cukup hanya mengganti pasal, tetapi harus mengubah paradigma negara yang selama ini lebih berpihak pada investasi ketimbang perlindungan pekerja.
“Sekitar 59 persen angkatan kerja berada di sektor informal, namun sebagian besar tidak terlindungi hukum,” ujarnya.
Estu juga menyoroti pekerja platform digital yang tak dijamin upah minimum, jaminan sosial, atau perlindungan risiko kerja karena hubungan yang dikonstruksi sebagai “kemitraan”.
Ia mendesak pemerintah menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap dinamika kerja baru.
Pekerja Rentan Masih Terpinggirkan
Isu pekerja perempuan, disabilitas, dan gender beragam turut diangkat. Ambrosius menyebut perlindungan reproduktif masih lemah, fasilitas kerja minim, dan sanksi atas pelanggaran nyaris tidak ada.
Koalisi Kerja Layak mengusulkan reformasi perlindungan, termasuk cuti haid tanpa syarat, cuti melahirkan setahun, serta ruang laktasi dan penitipan anak di tempat kerja.
Pekerja Ojol: Kami Tak Ingin Sekadar “Mitra”
Ida, perwakilan pekerja ojek online, mengungkap realitas pahit pengemudi yang menanggung sendiri iuran jaminan sosial dan bekerja tanpa perlindungan hukum.
“Kami membayar pajak dan menopang layanan publik, tapi hak kami tidak diakui. Penghasilan bergantung sistem algoritma, tidak menentu,” tegasnya.
Menanti Undang-Undang yang Memihak Pekerja
Diskusi ditutup dengan seruan untuk mengawal proses revisi agar tidak mengulang kesalahan masa lalu. “UU baru harus melindungi pekerja, bukan menjadi alat fleksibilisasi untuk kepentingan pemodal,” kata Estu.
Para narasumber sepakat, tanpa tekanan publik, revisi UU Ketenagakerjaan berpotensi melanggengkan ketidakadilan struktural yang selama ini membebani kelompok pekerja paling rentan.[]













Comment