Penulis: Rumaisha | Aktivis Muslimah,
Pegiat Literasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perubahan gaya hidup masyarakat kita kian terasa. Salah satunya adalah maraknya fenomena kohabitasi, atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Istilah yang dulu jarang terdengar kini makin akrab di telinga, terutama di kalangan anak muda perkotaan.
Sebagian orang memandang kohabitasi sebagai “jalan tengah” sebelum melangkah ke pelaminan. Ada yang menganggapnya sebagai cara menguji kecocokan, ada pula yang merasa pernikahan terlalu rumit dan mahal. Tak sedikit pula yang sekadar mengikuti arus budaya populer dan tren gaya hidup modern.
Namun, benarkah kohabitasi merupakan solusi?
Jika ditelusuri lebih dalam, pilihan ini justru penuh jebakan. Tanpa ikatan sah, tanggung jawab bisa dengan mudah diabaikan. Konflik, perselisihan, hingga kekerasan lebih rentan terjadi. Dan ketika hubungan berakhir, luka yang tertinggal sering kali jauh lebih dalam karena tak ada kepastian hukum maupun perlindungan moral.
Lebih jauh, kohabitasi perlahan mengikis makna luhur pernikahan. Dalam budaya kita, pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, melainkan juga mengikat dua keluarga besar dengan kehormatan. Kohabitasi mereduksi nilai itu menjadi sekadar kebersamaan sementara. Jika tren ini terus dibiarkan, wajah generasi mendatang patut dipertanyakan.
Fenomena ini nyata terjadi di Indonesia. Survei BKKBN 2022 mencatat sekitar 5% pasangan muda pernah mencoba tinggal bersama sebelum menikah. Komnas Perempuan menyoroti meningkatnya kasus kekerasan dalam hubungan tanpa ikatan sah, yang banyak meninggalkan luka mendalam, terutama bagi perempuan.
Sementara itu, sejumlah laporan media menyinggung meningkatnya angka kehamilan tidak diinginkan di kalangan remaja—salah satunya akibat pergaulan bebas.
Fakta-fakta ini menegaskan bahwa kohabitasi bukan sekadar persoalan moral, melainkan juga ancaman sosial yang serius.
Kohabitasi tidak muncul begitu saja. Fenomena ini adalah cermin dari sistem yang membiarkan pergaulan bebas tumbuh subur. Tanpa aturan tegas yang bersumber dari hukum Allah Swt., kebebasan diagungkan, sementara kesucian pernikahan direduksi menjadi pilihan yang bisa dinegosiasi.
Maka, solusinya tidak cukup berhenti pada himbauan moral. Ada tiga pilar yang perlu ditegakkan bersama:
1. Ketakwaan individu. Anak muda perlu dibekali iman yang kuat agar mampu menolak godaan gaya hidup bebas. Ketakwaan menjadi benteng pribadi di tengah derasnya arus modernitas.
2. Amar ma’ruf nahi munkar. Orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat harus saling mengingatkan serta menciptakan lingkungan yang peduli. Budaya saling menasehati inilah yang dapat mencegah pergaulan bebas sejak dini.
3. Peran negara. Negara tidak boleh permisif terhadap gaya hidup yang merusak generasi. Sebaliknya, negara wajib menghadirkan regulasi tegas yang melindungi masyarakat, sekaligus memberi solusi agar pernikahan kembali dimudahkan dan dihormati.
Selama hukum Allah Swt. tidak dijadikan dasar dalam kehidupan, fenomena kohabitasi dan pergaulan bebas akan terus berulang. Akar masalahnya bukan sekadar individu, melainkan sistem yang membentuk cara pandang masyarakat.
Kini saatnya kita kembali menegakkan aturan-Nya. Dengan itu, kehormatan terjaga, keluarga menjadi kuat, dan bangsa memiliki masa depan yang bermartabat. Wallahu a’lam bishshawwab.[]









Comment