Saat Satu Pemain Judi Online Membantu Industri Kejahatan Dunia

Opini22 Views

 

Penulis: Nurjanah Fatahillah | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Di era digital, ancaman terhadap sebuah negara tidak lagi selalu datang dalam bentuk tank, rudal, atau invasi militer. Ancaman kini dapat hadir melalui layar ponsel, transaksi digital, hingga aplikasi perjudian online yang diam-diam menguras ekonomi rakyat dan melemahkan ketahanan sosial bangsa.

Fenomena inilah yang sedang dihadapi Indonesia hari ini. Judi online bukan lagi sekadar persoalan kriminal biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman geopolitik lintas negara yang melibatkan jaringan internasional, pencucian uang, perdagangan manusia, hingga perang ekonomi digital.

Bareskrim Polri baru-baru ini mengamankan 320 WNA, dan 1 WNI di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Mereka berasal dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Kamboja, hingga Malaysia. Dari operasi itu, polisi menyita 75 domain dan situs perjudian online yang telah beroperasi selama dua bulan.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa Indonesia kini telah menjadi target pasar besar sindikat judi online internasional. Mereka masuk bukan secara acak, melainkan dengan operasi yang terorganisir layaknya korporasi global.

PPATK mencatat perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun melalui lebih dari 422 juta transaksi. Sebanyak 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit judi online melalui bank, e-wallet, dan QRIS. Nilai ini sangat besar, bahkan setara dengan anggaran pembangunan nasional di berbagai sektor strategis.

Sindikat judi online modern tidak lagi bekerja secara sederhana. Mereka menggunakan teknologi SEO agar mudah ditemukan di mesin pencari, memanfaatkan algoritma media sosial, influencer, afiliator, hingga AI dan bot marketing untuk menarik pemain baru.

Indonesia menjadi sasaran empuk karena memiliki populasi digital besar dengan jutaan pengguna internet aktif, sementara pengawasan ruang digital masih lemah. Mafia judi melihat Indonesia sebagai “toko besar tanpa satpam di pintu”: pasar luas, pengguna banyak, tetapi perlindungan negara belum kuat.

Ancaman ini semakin serius karena sindikat judol bekerja lintas negara. Server mereka berada di luar negeri, menggunakan cryptocurrency, rekening nominee, payment gateway, hingga sistem pencucian uang berlapis yang sulit dilacak.

Dalam konteks geopolitik, kondisi ini berbahaya. Uang masyarakat Indonesia mengalir keluar negeri dalam jumlah besar tanpa disadari. Di saat yang sama, jutaan rakyat usia produktif terjebak dalam kecanduan digital yang merusak produktivitas dan kualitas sumber daya manusia.

Tidak heran jika banyak pengamat mulai melihat judi online sebagai bentuk “soft destruction” terhadap sebuah bangsa. Kehancuran tidak terjadi lewat perang terbuka, tetapi melalui pelemahan mental, ekonomi, dan sosial masyarakat secara perlahan.

Korban judi online hari ini bukan hanya kalangan tertentu. Data PPATK menunjukkan pemain judi online berasal dari berbagai profesi: pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pekerja, bahkan aparat negara.

Dampaknya juga sangat tragis. Di Lahat, Sumatra Selatan, seorang pemuda tega memutilasi ibu kandungnya sendiri karena tidak diberi uang untuk berjudi online. Di Morowali, seorang pria membunuh ibunya demi mendapatkan uang untuk judi dan narkoba. Di Mojokerto, seorang polwan membakar suaminya akibat gaji keluarga habis dipakai berjudi online.

Kasus bunuh diri sekeluarga di Ciputat pada 2024 juga menjadi gambaran mengerikan bagaimana judi online dan pinjaman online dapat menghancurkan kehidupan rakyat kecil.

Bagi masyarakat miskin, judi online tampak seperti harapan instan di tengah tekanan ekonomi. Deposit mulai Rp5.000 membuat siapa pun merasa bisa “mengubah nasib” hanya lewat ponsel. Padahal yang terjadi justru sebaliknya: kalah berjudi, berutang lewat pinjol, lalu kembali berjudi untuk menutup kekalahan sebelumnya. Siklus inilah yang membuat kemiskinan semakin dalam.

Persoalan judi online juga berkaitan dengan geopolitik kawasan Asia Tenggara. Regulasi perjudian yang tidak seragam membuat beberapa negara menjadi pusat operasi sindikat internasional. Kawasan ekonomi khusus atau Special Economic Zone (SEZ) di sejumlah wilayah bahkan disebut menjadi tempat berkembangnya operasi perjudian digital dan online scam.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengungkap ribuan orang di Myanmar dan Kamboja dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan dan perjudian online. Banyak korban berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Paspor mereka disita, dipaksa bekerja dengan target tertentu, bahkan mengalami kekerasan fisik.

Artinya, sindikat judi online tidak berdiri sendiri. Mereka terhubung dengan perdagangan manusia, migrasi ilegal, pencucian uang, scamming investasi, hingga kejahatan siber internasional.

Sayangnya, penindakan hukum di Indonesia masih menghadapi banyak kendala. Ketika satu situs diblokir, puluhan situs baru langsung muncul. Server berpindah negara dalam hitungan jam. Pelaku utama sering berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Sementara itu, keuntungan sindikat sangat besar dibanding ancaman hukuman yang relatif ringan. Denda Rp1 miliar jelas sangat kecil dibanding omzet perjudian online yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.

Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan razia dan pemblokiran situs. Negara membutuhkan penguatan cyber security, digital intelligence, forensic accounting, hingga kerja sama internasional untuk melacak aliran dana dan menangkap aktor utama di balik jaringan tersebut.

Indonesia juga perlu membangun kedaulatan digital yang kuat. Negara harus memiliki infrastruktur internet, pusat data, serta kemampuan teknologi informasi dan komunikasi yang memadai agar tidak terus menjadi pasar digital semata.

Jika tidak, Indonesia hanya akan menjadi konsumen dalam ekonomi digital global, sementara keuntungan dan kendali berada di tangan aktor luar negeri.

Namun demikian, persoalan judi online sejatinya tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui pendekatan teknologi maupun penegakan hukum.

Fenomena ini memiliki akar persoalan yang lebih kompleks, mencakup krisis moral, tekanan ekonomi, lemahnya ketahanan keluarga, serta menguatnya budaya materialisme dan gaya hidup instan di tengah masyarakat modern.

Dalam perspektif Islam, perjudian tidak dipandang sekadar sebagai pelanggaran hukum positif, melainkan sebagai aktivitas yang merusak tatanan moral, stabilitas ekonomi, kesehatan mental, dan ketahanan sosial masyarakat.

Islam tidak membedakan antara judi legal maupun ilegal, karena substansi praktiknya sama-sama mengandung unsur spekulasi, eksploitasi, dan perolehan harta secara batil. Al-Qur’an secara tegas menyebut perjudian sebagai perbuatan tercela yang harus dijauhi.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).

Islam menawarkan pendekatan yang komprehensif dalam menangani persoalan perjudian, mencakup aspek mitigatif, preventif, hingga represif.

Dari sisi mitigasi, Islam menanamkan akidah bahwa rezeki diperoleh melalui usaha yang halal dan produktif, bukan melalui spekulasi ataupun keuntungan instan.

Pada saat yang sama, Islam mendorong penerapan sistem ekonomi yang adil, bebas dari praktik riba, eksploitasi, dan ketimpangan ekonomi yang dapat memicu masyarakat mencari jalan pintas melalui perjudian.

Dari aspek preventif, Islam menutup seluruh celah yang berpotensi mengarah pada praktik perjudian, termasuk promosi terselubung, transaksi keuangan mencurigakan, budaya spekulatif, serta platform digital yang memfasilitasi aktivitas tersebut.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dengan membangun pengawasan digital yang kuat, memutus akses terhadap jaringan perjudian, mengawasi arus transaksi keuangan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam operasional perjudian.

Sementara itu, penerapan sanksi dalam Islam tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bertujuan menjaga ketertiban sosial, memberikan efek jera, serta mencegah meluasnya kerusakan di tengah masyarakat.[]

Comment