Sania Nabila Afifah: Pergaulan Bebas Pintu Masuk Merajalelanya Aborsi

Berita809 Views
Sania Nabila Afifah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Siapa yang tak kenal Indonesia, dengan kekayaan alamnya, ragam budayanya, keunikan pulau, keramahan penduduknya, dan dikenal sebagai wilayah yang mayoritas penduduknya adalah Muslim?
Tetapi sayangnya identitas tak selamanya bisa dikaitkan dengan prilaku yang Islami. Dengan ragam budaya yang dimiliki Indonesia ternyata menjadi sasaran empuk bagi barat untuk menjajah. Dengan berbagai macam cara untuk merusak nilai-nilai Islam, dan juga membuat kaum muslim yang ada di Indonesia semakin jauh dari kebangkitan Islam. 
Hati siapa yang tak teriris jika melihat fakta banyaknya generasi yang berprilaku menyimpang dari nilai-nilai agama dan menjelma menjadi manusia yang tak mencerminkan sebagaimana identitasnya. Hingga mereka menjadi liar akibat diterapkannya sekulerisme yang menganut budaya kebebasan yang dibawa oleh barat. 
Mereka terjerumus kedalam jurang perzinahan. Dari dampak perzinahan hingga hamil, dalam kondisi kehamilan yang tak diinginkan disebabkan hubungan yang dipaksa atau karena didasari suka sama suka. Dari sinilah muncul Undang-Undang Tentang Aborsi. Jika melihat faktanya, walaupun tak ada Undanng-Undang ini, para pelaku zina yang hamil di luar nikah dan ingin menutup aib mereka dengan cara aborsi. Apalagi prakteknya malah dilegalkan, maka tunggulah kehancuran generasi anak bangsa.
Kirana Pritasari Direktur Jendral Kesehatan Masyarakat Kementrian Kesehatan mengatakan, pemerintah telah menyiapkan layanan Aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Padahal Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebenarnya melarang pratik Aborsi. Namun, larangan dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.[suarasurabaya.net]
Begitu juga peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatrur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan Aborsi menurut pasal 31 peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Penyelenggaraan pelayanan aborsi diatur lebih detail dalam peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2016 tentang pelayanan aborsi atas indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. 
Untuk menyediakan layanan-layanan aborsi aman yang dikecualikan oleh Undang-Undang, Kirana mengatakan sedang mempersiapkan tim fasilitator dan berkoordinasi dengan organisasi profesi. Tenaga kesehatan yang boleh melakukan Aborsi Aman harus terlatih dan tersertifikasi. Hingga saat ini mekanisme pelatihan bagi tenaga medis masih dalam pembahasan.
Dalam sistem demokrasi, aturan dibuat dan bisa dilanggar sendiri oleh manusia. Hal ini menunjukkan bahwa betapa lemahnya aturan itu. Kurang berpengaruh terhadap kehidupan. Hukum sendiri saja dilanggar apalagi aturan yang telah jelas datangnya dari Allah SWT. 
Aborsi bukan hanya masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor dan terpengaruh oleh peradaban barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komperhensif – fundamental yang intinya adalah mencabut sikap taklid kepada peradapan barat dengan menhancurkan nilai dan istitusi barat yang bertentangan dengan Islam yang sarat dengan aturan aturan manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam
Berdasarkan firman Allah SWT, ” Dan janganlah kamu bunuh anak-anak kamu karena takut miskin kami akan memberikan risqi kepada mereka dan padamu.” ( TQS. Al Isra 31)
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainnkan dengan alasan yang benar menurut syara’ “. (TQS. Al Isra 33)
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah dia dibunuh.” (At-takwir 8-9)
Jelas sekali keharaman membunuh bayi-bayi atau aborsi. Jika umur kehamilan sudah empat bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah empat bulan para ulama telah berbeda pendapat. Namun yang rajih (kuat) jika aborsi dilakukan setelah 40 hari, atau 42 hari dari usia kehamilan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh dan tidak apa-apa.
Sabda Rasulullah SAW, ” Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nutfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi)
Sedangkan aborsi yang diperbolehkan baik ketika masih tahap penciptaan ataupun setelah peniupan ruh padanya. Jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian pada ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini diperbolehkan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai dengan firman Allah.
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (TQS. Al Maidah 32).
Aborsi seperti ini juga termasuk pengobatan karena Rasul menganjurkan berobat. Sesorang dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaannya mengancam hidupnya.Waallahu a’lam bish-showab.[]

Penulis adalah anggota Komunitas Muslimah Rindu Jannah, Jember

Comment