Penulis: Reni Tresnawati | Aktivis Muslimah, Pegiat Literasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kemiskinan menjadi lahan subur bagi munculnya berbagai kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagangan manusia. Salah satunya adalah sindikat penjualan bayi yang terhubung dengan jaringan internasional dan diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Fenomena ini mencerminkan kegagalan sistem ekonomi kapitalis dan politik demokrasi dalam melindungi rakyatnya.
Kejahatan penjualan bayi, yang terindikasi TPPO, berakar pada kemiskinan yang membelenggu perempuan. Di Indonesia, kemiskinan berpadu dengan ekosistem TPPO yang kuat, menjerat perempuan dalam pusaran kejahatan dan mengikis sisi kemanusiaan, terutama peran mereka sebagai ibu. Akibatnya, anak kehilangan perlindungan bahkan sejak dalam kandungan.
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, mengecam keras praktik penjualan bayi yang berhasil diungkap Polda Jawa Barat.
“Kasus ini menunjukkan adanya kelemahan yang menyasar ibu dan anak, sehingga dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia. Praktik keji ini adalah puncak gunung es dari persoalan struktural seperti kemiskinan, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, lemahnya perlindungan sosial bagi ibu hamil di luar nikah, serta celah hukum yang dimanfaatkan pelaku TPPO,” ujar Netty seperti dikutip dari kompas, Jumat (18/7/2025).
Inilah potret kelam sistem sekuler kapitalis yang mencengkeram negeri. Agama dipinggirkan dari kehidupan, sehingga berbagai kejahatan—termasuk perdagangan anak—marak tanpa kendali. Lebih ironis lagi, ada aparat atau pegawai pemerintah yang justru terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Hilangnya aturan agama dari kehidupan membuat fitrah manusia terkikis, akal sehat tumpul, dan anak-anak tak berdosa diperlakukan layaknya barang dagangan demi keuntungan materi.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa sindikat berencana menjual 24 bayi ke luar negeri dengan harga Rp11 juta hingga Rp16 juta per bayi. Negara wajib mengusut tuntas kasus ini serta memperbaiki sistem perlindungan ibu dan anak.
Islam secara tegas melarang perbuatan keji ini. Pelaku, terlebih jika merupakan bagian dari sindikat, harus dikenai sanksi berat. Dalam pandangan Islam, anak adalah aset strategis bangsa—generasi penerus yang akan menjaga peradaban mulia. Bagi orang tua, anak adalah amanah yang harus dijaga dan dilindungi sepenuh hati.
Islam memiliki mekanisme perlindungan anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab. Negara berkewajiban menjamin kesejahteraan serta memenuhi kebutuhan pokok anak secara layak.
Sistem pendidikan berbasis akidah akan menumbuhkan kesadaran kolektif untuk melindungi anak, baik oleh orang tua, masyarakat, maupun aparat negara.
Dengan penerapan aturan dan sanksi yang tegas serta menjerakan, kejahatan seperti ini dapat dicegah dan diberantas. Wallahu a‘lam bish-shawab.[]













Comment