Sekolah Rakyat, Mampu Memutus Rantai Kemiskinan. Benarkah?

Opini1242 Views

 

Penulis: Nurfaidah | Aktivis Mahasiswa

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–  “Betapa mahalnya ongkos pendidikan sekolah bagi sebuah negara miskin; tapi juga betapa kosongnya sistem sekolah itu untuk menghilangkan jurang kemiskinan.” ~Goenawan Mohamad~

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program Sekolah Rakyat (SR) sebagai langkah strategis untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi, sebagaimana ditulis Kompas.com, 21 Juli 2025.

Niat baik pemerintah patut diapresiasi. Namun, niat baik saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pemahaman mendalam terhadap akar masalah kemiskinan itu sendiri.

Program Sekolah Rakyat memang mulia. Akan tetapi, jika dijadikan solusi tunggal untuk mengatasi kemiskinan yang telah mengakar, efektivitasnya patut dipertanyakan. Sebab, realita hari ini menunjukkan bahwa kemiskinan yang terjadi bersifat struktural.

Mengapa demikian? Kemiskinan yang dialami masyarakat bukan semata-mata akibat kemalasan atau kurangnya usaha individu. Banyak rakyat yang bekerja dari pagi hingga larut malam, tetapi taraf hidupnya tetap tidak berubah signifikan.

Begitu pula masalah pengangguran—masuknya anak-anak dari keluarga miskin ke Sekolah Rakyat tidak otomatis mengurangi pengangguran. Faktanya, pemutusan hubungan kerja (PHK) marak, sementara lapangan pekerjaan semakin langka.

Kondisi ini mengarah pada kesimpulan bahwa akar kemiskinan terletak pada sistem ekonomi yang dianut negara, yakni kapitalisme. Dalam sistem ini, oligarki dan kelompok kaya lebih diuntungkan, sementara negara hanya berperan sebagai regulator yang sering mengabaikan kebutuhan rakyat biasa. Aturan yang berlaku cenderung memihak pada segelintir orang kaya, sedangkan rakyat kebanyakan terus tertindas.

Benarlah kata Goenawan Mohamad, bahwa penyamarataan akses pendidikan sebagai solusi kemiskinan hanyalah omong kosong jika berdiri di atas pondasi kapitalisme. Kebijakan yang lahir dari kerangka kapitalisme sering kali populis, tambal sulam, dan tidak menyentuh akar masalah.

Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai komoditas. Semakin baik kualitasnya, semakin mahal biayanya. Akibatnya, hanya kalangan mampu yang bisa mengakses pendidikan terbaik, sedangkan rakyat miskin harus puas dengan pendidikan seadanya—bahkan tidak mampu mengaksesnya sama sekali.

Berbeda dengan Islam yang menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar setiap manusia. Negara dalam konsep Islam berkewajiban menyediakan layanan pendidikan secara gratis dan merata tanpa diskriminasi.

Syekh Abu Yasin menjelaskan bahwa negara wajib menyelenggarakan pendidikan sesuai kebutuhan hidup setiap individu—baik laki-laki maupun perempuan—mulai dari jenjang dasar (ibtida’iyah) hingga menengah (tsanawiyah), serta memberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.

Dalam Islam, kualitas pendidikan dijaga secara merata. Tidak ada klasifikasi sekolah seperti “Sekolah Unggulan Garuda”, “Sekolah Biasa”, atau “Sekolah Rakyat”. Semua sekolah memenuhi standar kualitas negara dari sisi kurikulum, sarana-prasarana, tenaga pengajar, dan distribusi sekolah demi pemerataan akses.

Islam tidak hanya memastikan pendidikan gratis dan berkualitas, tetapi juga membuka lapangan kerja luas melalui industrialisasi, pemberian modal usaha, dan pengelolaan kekayaan alam. Setiap laki-laki dewasa diberi peluang memperoleh pekerjaan layak, sedangkan kelompok rentan (lansia, janda, yatim, disabilitas, sakit parah) mendapatkan santunan dan tempat tinggal.

Sumber pendanaan berasal dari Baitul Mal, yang dihimpun dari fai, kharaj, kepemilikan umum, dan zakat. Kekayaan alam sepenuhnya dikelola negara demi kemakmuran rakyat. Berbeda dengan kapitalisme yang membebaskan pihak asing menguasai sumber daya alam dan mengandalkan pajak rakyat sebagai sumber pendapatan utama.

Kesejahteraan hakiki hanya dapat terwujud dengan penerapan Islam secara kaffah di seluruh bidang kehidupan—politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, hingga pertahanan.

Hanya dalam sistem ini pemerintah benar-benar menjadi pengurus dan pelindung rakyat, sehingga pendidikan dan kesejahteraan dapat terpenuhi secara paripurna. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment