Sekolah Swasta Gratis: Solusi Pragmatis atau Jalan Pintas?

Opini13 Views

Penulis: Keyra Princy | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Sebagaimana dilansir Radarkarawang.id (8/6/2026), Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan program sekolah swasta gratis sebagai solusi bagi siswa yang tidak memperoleh kursi di sekolah negeri.

Keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang terus berulang setiap tahun dinilai menjadi salah satu faktor yang berpotensi menghambat akses pendidikan, terutama bagi keluarga yang tidak mampu membayar biaya sekolah swasta yang relatif tinggi.

Karena itu, keberadaan program sekolah swasta gratis diharapkan dapat memperluas pemerataan pendidikan dan menghilangkan hambatan ekonomi dalam memperoleh layanan pendidikan.

Untuk menjamin keberlangsungan program tersebut, pemerintah memberikan subsidi pendidikan kepada sekolah swasta yang terlibat. Sebagai konsekuensinya, sekolah dilarang memungut biaya tambahan dari peserta didik yang masuk melalui program ini, mulai dari uang pangkal, uang gedung, hingga biaya ujian.

Di saat yang sama, Pemerintah Kota Bekasi juga menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kualitas proses belajar mengajar, agar lulusan sekolah swasta memiliki standar yang setara dengan sekolah negeri.

Namun, menjadikan sekolah swasta gratis sebagai solusi utama menunjukkan bahwa negara tidak lagi berfokus pada peningkatan kapasitas layanan pendidikan yang dikelolanya sendiri.

Sebaliknya, negara justru semakin bergantung pada lembaga swasta untuk memenuhi hak dasar masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah program tersebut benar-benar menyelesaikan persoalan pendidikan atau hanya menjadi jalan pintas untuk menutupi keterbatasan daya tampung sekolah negeri?

Pengalaman berbagai program berbasis subsidi sebelumnya juga menunjukkan adanya potensi persoalan dalam tata kelola. Ketika negara menyerahkan sebagian tanggung jawab pelayanan publik kepada pihak lain dengan skema subsidi, selalu terdapat risiko penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, maupun praktik korupsi yang dapat mengurangi manfaat program bagi masyarakat.

Karena itu, mengalihkan sebagian tanggung jawab negara kepada pihak swasta tidak selalu identik dengan penyelesaian masalah. Dalam perspektif tertentu, hal tersebut justru dapat dipandang sebagai bentuk pengurangan peran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Persoalan keterbatasan kursi sekolah negeri sesungguhnya bukan masalah baru. Hampir setiap tahun, masyarakat dihadapkan pada situasi yang sama. Salah satu penyebabnya adalah pendekatan pembangunan pendidikan yang lebih banyak menggunakan logika efisiensi anggaran.

Akibatnya, kapasitas sekolah negeri sering kali disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia, bukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Padahal, pendidikan merupakan hak dasar warga negara. Karena itu, semestinya perencanaan anggaran mengikuti kebutuhan pendidikan rakyat, bukan sebaliknya.

Selama kebijakan pendidikan masih didominasi oleh pendekatan efisiensi fiskal, masyarakat akan terus dihadapkan pada kompetisi memperebutkan bangku sekolah yang terbatas.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai regulator dan pemberi subsidi, sementara penyediaan layanan publik banyak melibatkan sektor swasta. Konsekuensinya, pendidikan berpotensi diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Pada akhirnya, masyarakat dihadapkan pada dua pilihan: berebut masuk sekolah negeri atau membayar biaya lebih tinggi di sekolah swasta.

Idealnya, negara menjadi penyelenggara utama pendidikan dan bertanggung jawab penuh terhadap penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat.

Pendidikan yang mudah diakses, bermutu, dan terjangkau diyakini dapat melahirkan sumber daya manusia unggul yang menjadi fondasi kemajuan bangsa dan peradaban.

Selain itu, negara juga harus membangun sarana dan prasarana pendidikan yang memadai sesuai kebutuhan masyarakat. Pembiayaan pendidikan semestinya dikelola secara optimal melalui kas negara sehingga daya tampung sekolah dapat terus disesuaikan dengan jumlah peserta didik.

Dengan demikian, hak pendidikan warga negara tidak dibatasi oleh keterbatasan kapasitas ataupun kebijakan efisiensi anggaran.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bagi seluruh rakyat serta mencegah komersialisasi pendidikan.

Pendidikan dipandang sebagai layanan publik yang harus dapat diakses secara adil tanpa menciptakan kesenjangan sosial. Karena itu, negara dituntut menghadirkan sistem pendidikan yang merata, berkualitas, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment