Oleh: Diah Fitri P, Muslimah Pemerhati Bangsa
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Gelombang PHK besar-besaran dalam industri tekstil terus mengalami peningkatan satu tahun terakhir ini. Puncaknya terjadi menjelang lebaran tahun ini di mana pabrik TUTEX Garmen Indonesia merumahkan 1.163 karyawan yang disusul dengan berhenti beroperasinya pabrik tekstil tersebut.
Sekjen Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, pemangkasan pekerja di pabrik tekstil dan produk tekstil bisa mencapai 500 ribu orang. Mulai dari karyawan dirumahkan, dipangkas jam kerja, kontrak tak diperpanjang, hingga PHK tetap.
Redma membenarkan kondisi sejumlah perusahaan yang masih melakukan PHK bahkan terpaksa berhenti produksi. Sementara untuk perusahaan yang masih beroperasi namun utilisasinya masih rendah di kisaran 30-40%.
Seperti dikutip CNBC (6)5/2023), ia menambahkan bahwa demand local itu bagus, cuma banyak diserbu barang-barang impor. Konsumsinya masih terjaga, daya beli masyarakat pun masih oke.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pabrik-pabrik garmen tersebut tertekan oleh resesi global dan efek pandemi covid yang berkepanjangan sehingga berakibat permintaan ekspor yang semakin menurun, di samping faktor lain seperti kalah dalam persaingan harga pasar global, bahan baku yang 90% masih bergantung pada impor Cina, serbuan produk import di sektor hilir belum lagi sederetan regulasi cipta kerja menambah beban yang sudah ditanggung sebelumnya menjadi semakin berat.
Pemerintah tidak memiliki strategi untuk mensolusi masalah. Hak-hak buruh bagai ditusuk sembilu, perusahaan pun tetap gulung tikar meski sudah diback up undang-undang Omnibus Law Cipta kerja. Inilah wajah asli sistem politik demokrasi yang jauh dari kepentingan rakyat.
Gelombang PHK yang terus berlanjut pasca lebaran ini dan industri tekstil yang makin lesu jika tidak segera diberikan solusi yang tepat maka akan berefek domino terhadap perekonomian nasional mulai dari menurunnya kemakmuran masyarakat, pertumbuhan ekonomi jadi tidak stabil, pendapatan nasional rill lebih rendah dari pada pendapatan potensial, pendapatan masyarakat menurun, kegiatan perekonomian menurun, daya beli masyarakat akan berkurang, permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang, menimbulkan ketidak stabilan sosial dan politik yang berdampak munculnya kesenjangan sosial dan gesekan di masyarakat dengan banyaknya kasus penyimpangan sosial, kehilangan kepercayaan terhadap penguasa dan bisa saja berakhir chaos. Ini harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen bangsa.
Permasalahan antara buruh dan perusahaan semacam ini tidak akan ditemukan dalam Islam, sebuah sistem kehidupan yang sempurna. Islam mengatur segalanya dengan landasan keimanan, dibangun untuk memuliakan manusia apa pun golongannya.
Negara dalam visi Islam adalah pelayan yang mengurusi kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Dalam Islam regulasi dan undang-undang yang dibuat tidak akan menyalahi syariat Islam. Legalisasi hukum Islam dibuat sesuai ketentuan Islam, tidak ada politik kepentingan, tidak ada produk hukum yang dibuat berdasarkan kepentingan manusia. Sistem ekonomi Islam menerapkan seperangkat aturan berkeadilan dari aturan kepemilikan harta hingga distribusi harta kepada rakyat.
Solusi atas persoalan PHK dan henti produksi beberapa industri tekstil nasional ini bisa diselesaikan dengan sistem Islam. Bagaimana realisasinya?
1. Negara menjamin terpenuhi kebutuhan dasar, keamanan, lapangan kerja bagi setiap warganya.
2. Perjanjian antara pengusaha dan pekerja sepenuhnya tergantung kepada kontrak kerja (akad ijarah) yang harus memenuhi ridha dan ikhtiar. Kedua pihak harus saling menguntungkan dan tidak ada yang boleh terzalimi.
3. Dalam menentukan standar gaji buruh maka Islam menetapkan berdasarkan manfaat yang diberikan pekerja bukan living cost atau biaya hidup terendah. Karena itu tidak akan ada eksploitasi buruh terhadap majikannya. Jika terjadi sengketa antara pengusaha dan buruh maka pakar (khubara’) lah yang menentukan upah sepadan. Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak, jika masih bersengketa maka negara memilih pakar dan memaksa kedua belah pihak mengikuti pakar tersebut.
4. Negara tidak menetapkan upah minimum bagi buruh. Penetapan seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana mematok harga. Karena keduanya adalah kompensasi seseorang di mana harga adalah kompensasi barang dan upah adalah kompensasi jasa.
5. Islam melarang investasi asing dan pengelolaan modal asing termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak asing.
6. Negara membangun sarana dan prasarana umum seperti jalan dan jembatan untuk dimanfaatkan secara gratis bagi seluruh individu masyarakat, tidak boleh dimiliki dan dikelola oleh orang-orang tertentu saja.
Allah Swt. telah menjelaskan dalam firman-Nya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS Al-Araf: 96).[]









Comment