Sempat Mendapatkan Perlawanan, PN Gunungsitoli Eksekusi Sebidang Tanah Berikut Bangunan di Tello

Daerah, Kep. Nias576 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS SELATAN – Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengesekusi sebidang tanah dengan luas 170 meter persegi dahulunya milik April Zidomi dan Martina Bidaya di Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (9/8).

Proses eksekusi tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Nias Selatan. Meski sempat mendapatkan perlawanan, namun hal itu tak berselang lama. Pihak pemilik rumah secara langsung melakukan pengosongan saat itu juga.

Kepada awak media ini, Sacrist Harefa selaku pengacara Irwan Gaho membeberkan jika klien nya sejak tahun 2020 telah dinyatakan sebagai pemenang lelang yang diselenggarakan oleh KPNL atas Permohonan Lelang BRI Cabang Gunungsitoli dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Selama ini pihak termohon eksekusi sudah beberapa kali diberikan teguran aanmanning hingga mediasi untuk pengosongan rumah. Hal ini pun tidak mendapati titik temu, sehingga penguasaan lahan berjalan lama karena adanya upaya hukum berupa gugatan dari pihak termohon eksekusi,” jelas Sacrist.

Ditambahkannya, pada Februari 2022, pihaknya telah memohonkan kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk melaksanakan eksekusi pengosongan atas objek lelang yang telah dimenangkan oleh Irwan Gaho.

“Setelah Pengadilan Negeri Gunungsitoli menerima Permohonan kami, Puji syukur eksekusi tersebut dapat dilaksanakan pada hari ini, Selasa 09 Agustus 2022 dan objek yang dieksekusi kini telah ditempati klien kami Irwan Gaho,” ucap pengacara muda itu.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Nias Selatan, pemerintah setempat dan seluruh pihak terkait yang telah turut mendukung terlaksananya hukum yang berkeadilan atas perkara ini,” tambahnya.[]

Reporter : Albert

Comment