Serikat Pekerja Gelar Urun Rembug Nasional: Sosialisasi & Penetapan Draf RUU Ketenagakerjaan

Nasional1508 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh menggelar diskusi nasional untuk menyosialisasikan sekaligus menetapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di D’Maritime Resto and Café, Jalan Raya Cilandak KKO No. 22, Jakarta Selatan.

Tim perumus forum ini memfokuskan pembahasan pada perubahan, penggantian, penambahan, penghapusan, serta perbaikan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2023. Salah satu bahasan utama adalah penyempurnaan definisi dan substansi pada draf final, yang nantinya akan dibawa ke DPD RI dan DPR RI.

Acara ini dihadiri oleh pimpinan berbagai konfederasi dan federasi pekerja yang tergabung dalam forum tersebut. Dalam diskusi, Presiden DPP KSPSI Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa draf RUU Ketenagakerjaan yang dirancang oleh Tim Perumus sudah rampung dan telah melalui proses koreksi oleh para pimpinan inisiator forum. Ia juga mengingatkan bahwa DPR RI telah mulai membahas RUU ini.

Panitia forum menjelaskan bahwa Forum Urun Rembug Nasional adalah gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja yang memiliki komitmen bersama untuk mendorong hadirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja/buruh.

RUU Ketenagakerjaan ini dipandang sebagai instrumen hukum yang sangat penting dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, melindungi hak-hak pekerja, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Namun demikian, implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahannya lewat UU Cipta Kerja telah menimbulkan berbagai persoalan serius. Beberapa di antaranya adalah stagnasi penciptaan lapangan kerja, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), penetapan upah minimum yang tidak layak, turunnya daya beli buruh, ketidakpastian status kerja, serta penyalahgunaan sistem pemagangan dan kemitraan.

Masalah lainnya termasuk lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, masuknya tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat, jaminan pensiun yang belum memadai, hingga keterbatasan akses pekerja terhadap perumahan terjangkau.

Berpijak pada cita-cita Pembukaan UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, forum ini menilai bahwa revisi menyeluruh terhadap UU Ketenagakerjaan menjadi sangat mendesak. Tujuannya adalah membangun sistem hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan sosial, pro-pekerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Menutup acara, Ketua Umum KSBSI Jumhur Hidayat menyampaikan komitmen forum untuk terus berdialog dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan — pemerintah, DPR, dan kalangan pengusaha.

“Kami yakin dan percaya, perjuangan ini tidak berhenti di forum ini saja. Kita akan terus bersatu dan mengawal pembahasan undang-undang di DPR. Kita harus berani berjuang demi kepentingan orang banyak,” tegas Jumhur.[]

Comment