![]() |
| Foto/dok.LKP |
RADARINDONESIANEWS.COM, MAKASSAR – Beredarnya Pil PCC dilingkungan masyarakat harus menjadi kewaspadaan, sebab cukup banyak menelan korban khususnya pada tingkat pelajar atau anank-anak yang berada dibawa umur, bahkan ada kasus meninggal dunia setelah mengkonsumsi Pil PCC. Demikian diungkapkan LKP Makassar dalam rilis yang dikirim ke redaksi, Senin (9/10/2017).
LKP menilai bahwa peredaran Pil PCC saat ini hal yang urgen dan patut disikapi karena dapat merusak mental dan nalar generasi bangsa. Beberapa bukti-bukti hasil penggeledahan dan operasi tangkap tangan (OTT) baik itu pengguna maupun pengedar Pil PCC di berbagai wilayah Indonesiaut cukup menguatkan bahwa peredaran Pil PCC sudah menguasai belahan pulau yang ada di Indonesia khususnya Kota Makassar Sulawesi Selatan kini menuai polemik.
Kasus Pil PCC di Kota Makassar Sulawesi selatan begitu menuai sorotan publik bahwa tertangkapnya seorang pemilik gudang Pil PCC yang bernama Alex dalam penggeledahan di Jln. Malengkeri pada 17 Juli 2017, niscaya sudah cukup membuat masyarakat legah atas penangkapan pemilik gudang Pil PCC yang bernama Alex, akan tetapi muncul permasalahan baru, hilangnya tersangka Alex pada saat sudah dinyatakan kasusnya telah rampung alias P21, kini memuai tanda tanya pada kinerja POLDA Sulawesi Selatan.
Hal tersebut cukup menguatkan dugaan bahwa POLDA SULSEL begitu menyepelekan kasus tersebut dan begitu ceroboh dalam penanganan kasus yakni Pil PCC, akan tetapi beberapa kecurigaan atau dugaan kami yang menarik suatu benang merah atas kasus ini bahwa besar kemungkinan petinggi POLDA bermain kucing-kucingan antara tersangka dan penyidik. Dan tentu hal tersebut diluar dugaan bahwa tidak mungkin sekelas POLDA yang notabennya mendapatkan predikat A, tahanan pemilik gudang bisa hilang atau lepas (ditangguhkan) dari tahanan setelah P21, tentu ini tidak mungkin jika tidak ada konspirasi antara elit POLDA dan tersangka.
Walau hari ini tersangka sudah di serahkan ke Kejaksaan, namun LKP meminta hal seperti ini tidak boleh terulang kembali, sebab akan menjadi citra buruk bagi kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap kasus yang sangat meresahkan masyarakat khususnya Sulawesi Selatan.
Kami meminta agar Polri turun dan mengidentifikasi pihak terkait penanganan kasus tersebut. Kapolda sebagai pimpinan beserta Dir Narkoba dan jajarannya harus bertanggung jawab penuh atas kelalaiannya sebagai pimpinan.
Jika memang benar ini di luar dari kesengajaan atau bahkan betul ada anggota yang bermain dengan tersangka sehingga terjadi penangguhan saat berkas tersangka dinyatakan rampung sampai terjadi polemik di jajaran Polda Sulsel dan saling tuding antara Polda dan Kejati. []










Comment