Sidang Adat Toraja, Ruang Pemulihan atas Candaan Lama Pandji

Budaya171 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, TORAJA — Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa, 10 Februari 2026. Prosesi bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ itu dihadiri perwakilan 32 wilayah adat Toraya dan difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Sidang tersebut digelar sebagai respons atas materi lawakan Pandji dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’.

Potongan video pertunjukan itu kembali beredar di media sosial dan memicu reaksi dari sebagian masyarakat adat yang menilai candaan tersebut melukai nilai budaya yang diwariskan lintas generasi.

Dalam forum adat itu, Pandji menyampaikan pengakuan sekaligus mendengarkan pandangan para pemangku adat.

“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” kata Pandji seusai persidangan.

Ia menyebut proses yang dijalaninya berlangsung adil dan demokratis, serta berharap dapat diterima kembali oleh masyarakat Toraja.

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, mengatakan proses ini bukan semata ditujukan kepada Pandji sebagai individu. Ia menilai dinamika di ruang publik turut memunculkan respons yang tidak seluruhnya proporsional.

“Dalam proses ini, kedua pihak sama-sama menyampaikan permohonan maaf sebagai bagian dari pemulihan,” ujarnya.

Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

Dalam persidangan tersebut, Pandji dikenai tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Hewan itu akan digunakan dalam ritual adat lanjutan pada Rabu, 11 Februari 2026.

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk memulihkan relasi antarmanusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta,” kata Daud.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebut mekanisme hukum adat yang ditempuh kliennya sebagai proses pembelajaran yang autentik.

Menurut dia, penyelesaian melalui musyawarah terbuka dengan melibatkan 32 wilayah adat mencerminkan pendekatan keadilan restoratif—penyelesaian konflik yang berorientasi pada pemulihan hubungan secara bermartabat dan dialogis.

Sidang adat ini menandai upaya penyelesaian sengketa kultural melalui mekanisme tradisional, di tengah derasnya arus perbincangan dan penghakiman di media sosial.[]

Comment