Sistem Informasi Partai Politik: Tingkatkan Kualitas Pendataan Keanggotaan Parpol(2)

Berita1011 Views
Wage Wardana, Komisioner KPU Jakarta Timur.[Wid/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWSCOM, JAKARTA – Ini merupakan tulisan lanjutan yang ditulis Wage Wardana, Komisioner KPU Jakarta Timur terkait Sistem Informasi Politik (SIPOL). Dalam tulisan kedua ini penulis mengurai penjelasan lebih dalam seputar SIPOL tersebut. Selamat membaca.

Sipol memang menjadi buah bibir pada akhir-akhir ini, terutama ketika memasuki masa pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu. Beragam respon dalam menyikapi sipol merupakan sebuah kewajaran, karena ini menyangkut mekanisme baru dalam tahapan pendaftaran partai politik untuk mengikuti Pemilu tahun 2019. Tentunya pro dan kontra dalam menerima Sipol adalah hal yang lumrah, ada partai yang menolak, dan adapula yang menerima. Beragam komentar dan saranpun tidak terlepas dari Sipol.

PKPU nomor 11 Tahun 2017 memayungi kehadiran Sipol, dalam PKPU disampaikan bahwa data keanggotaan parpol sebelum diterima / ditolaknya menjadi parpol peserta pemilu 2019 terlebih dahulu harus menginput data keanggotaan melalui Sipol. Tentu banyaknya anggota yang diinput juga diatur dalam PKPU tersebut, bahkan petunjuk teknis terkait tata cara entry data kedalam Sipol juga sudah disosialisasikan kepada partai politik yang ikut mendaftar.

Salah satu poin positif yang dilontarkan oleh partai politik adalah Sipol membantu Parpol sebagai wahana mengukur keanggotaan partai yang valid dan akurat. Sipol menjadi antisipasi dini apabila ada perpindahan anggota, sehingga Parpol terbantu dalam menjaga anggotanya untuk tidak menyeberang ke parpol lainnya. Usulan penyempurnaan paling terbagi menjadi dua, yaitu regulasi yaitu terkait harus dikuatkannya kedudukan Sipol melalui UU Pemilu, sehingga kedudukannya menjadi kuat dan tidak rentan untuk digugat, usul ini kemudian terbukti dikemudian hari bahwa Sipol digugat di Bawaslu oleh parpol yang tidak memenuhi syarat waktu pendaftaran. Kekhawatiran terkait payung hukum dan penguatan dari status hukum menjadi sebuah keharusan supaya Sipol tidak rentan untuk digugat oleh pihak-pihak terkait.


Usulan lain adalah, perlu adanya aturan teknis dan payung hukum terkait perpindahan anggota dan masa berlaku anggota yang terdaftar di Sipol. Salah satu hal yang harus di Underline adalah mekanisme perpindahan anggota partai. Dalam sebuah sesi Sharing partai politik member masukan bahwa perpindahan anggota antar partai harus melibatkan KPU dan Sipol. Ketika seseorang membuat pernyataan pindah parpol, maka harus ada tembusan kepada KPU dan otomatis ada perbaikan dalam keanggotaan didalam Sipol. Sehingga proses tersebut transparan dan langsung ada tindakan nyata dalam Sipol. Oleh sebab itu, harus ada petunjuk teknis mengenai Maintenance data dalam Sipol, termasuk masa berlaku Sipol. [bersambung]

Comment