Penulis: Giovanny Sincilia | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Fenomena siswa terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) kian memprihatinkan. Data yang disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, mengungkap bahwa kasus pelajar SMP yang terlilit pinjol dan judol merupakan bukti adanya kesalahan mendasar dalam sistem pendidikan kita.
Esti di laman kompas, Rabu (29/10/25) mengatakan, ketika anak SMP sudah mengenal dan terjerat judol serta pinjol, itu berarti ada yang sangat keliru dalam cara kita mendidik dan membimbing generasi muda.
Pernyataan itu menanggapi kasus di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana seorang siswa SMP terjebak dalam pinjaman online dan judi daring hingga bolos sekolah selama sebulan. Fenomena ini memperlihatkan lemahnya literasi digital dan pengawasan sosial di tengah derasnya arus digitalisasi.
Kasus pinjol dan judi online jelas menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Siswa yang terjerat pinjol akan terbelit utang dan mengalami tekanan psikologis, sementara mereka yang terpapar konten judi rentan mengalami kecanduan dan kehilangan fokus belajar. Situasi ini bukan sekadar masalah moral, tetapi juga ancaman terhadap masa depan bangsa.
Ironisnya, di usia yang seharusnya diisi dengan semangat belajar dan prestasi, sebagian remaja justru terjerumus dalam lingkaran pinjol dan judi online. Terlebih, konten-konten judi kini menyusup ke situs pendidikan dan platform gim, menjadikan anak-anak sasaran empuk industri digital yang tak bermoral.
Pendidikan karakter dan literasi digital memang sering digaungkan sebagai solusi. Namun, faktanya, hingga kini masalah pinjol dan judol masih marak, menandakan lemahnya pengawasan negara dan kegagalan sistem dalam membentengi generasi muda dari bahaya dunia maya.
Sudah sepatutnya negara mengambil peran lebih tegas. Penindakan terhadap situs-situs judi online dan pinjol ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, disertai peningkatan literasi keuangan dan digital di kalangan pelajar serta masyarakat. Sanksi hukum perlu ditegakkan agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan digital untuk terus beroperasi.
Islam sejak lama telah menegaskan haramnya judi. Rasulullah SAW bersabda: “Judi dan minuman keras adalah haram.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Allah SWT juga berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr (minuman keras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’” (QS. Al-Baqarah: 219).
Dari ayat dan hadis tersebut, jelas bahwa judi, dalam bentuk apa pun termasuk yang berbungkus digital, adalah perbuatan yang diharamkan. Karena itu, solusi hakiki atas persoalan ini tidak cukup hanya dengan pendekatan moral dan edukatif, tetapi harus menyentuh akar sistemik.
Pendidikan berbasis akidah menjadi kebutuhan mendesak. Pendidikan Islam tidak hanya mengajarkan etika, tetapi juga menanamkan arah hidup yang benar dan kesadaran akan tanggung jawab spiritual.
Dengan itu, pelajar akan tumbuh menjadi pribadi berakhlak, berkomitmen, dan mampu menjaga diri dari pengaruh buruk lingkungan digital.
Masalah ini tidak akan tuntas tanpa keterlibatan aktif negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keamanan warganya. Negara harus memastikan akses internet yang sehat dan bebas dari konten merusak.
Tidak ada solusi yang lebih efektif kecuali dengan menerapkan nilai-nilai Islam secara menyeluruh di setiap aspek kehidupan—termasuk pendidikan, sosial, dan kebijakan publik. Wallahu a’lam bishshawab.[]













Comment