SMSI Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor

Opini413 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA  – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan pandangan terkait situasi nasional dalam beberapa pekan terakhir. Melalui keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Senin (8/9/2025), SMSI menekankan empat hal pokok.

Pertama, SMSI mengapresiasi peran TNI dan Polri yang dinilai mampu menjaga stabilitas keamanan tanpa menimbulkan masalah baru yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara.

Kedua, SMSI mengingatkan seluruh pengurus dan anggota bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Karena itu, keberlangsungan media dan fungsi edukasi publik harus terus dioptimalkan demi menjaga tegaknya demokrasi.

Ketiga, SMSI menyerukan agar seluruh pengurus dan anggota turut mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor.

Keempat, dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045, SMSI menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga 2029.

SMSI juga mengusulkan agar presiden bersama DPR/MPR mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menambah posisi wakil presiden menjadi tiga orang.

Tiga wakil presiden itu, menurut SMSI, dapat difungsikan sebagai pengawas pembangunan di Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.

Firdaus menegaskan, sikap SMSI ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap keberlangsungan bangsa dan negara.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan bimbingan kepada kita semua dalam menjaga persatuan dan kejayaan Indonesia,” ujar Firdaus.[]

Comment