Solusi Trump untuk Palestina: Jauh Panggang dari Api!

Opini51 Views

Penuli: Martina Eka Trilova | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Laman Republika.id (10/12/2025), Israel kembali menunjukkan watak ingkar janji dengan melanggar kesepakatan gencatan senjata. Bahkan, negara tersebut secara terbuka ngotot mencaplok wilayah Gaza melalui penetapan garis kuning yang kontroversial. Langkah sepihak ini menuai kecaman luas dari komunitas internasional.

Setidaknya 14 negara—termasuk Inggris, Kanada, Jerman, dan Jepang—bersama Uni Eropa, menyatakan tindakan Israel sebagai pelanggaran hukum internasional. Kebijakan tersebut semakin menambah daftar panjang pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan.

Hingga awal 2023, tercatat sebanyak 144 pemukiman yang disetujui pemerintah Israel di Tepi Barat, ditambah sedikitnya 196 pos pemukiman tidak resmi lainnya. Fakta ini mempertegas bahwa ekspansi wilayah terus dilakukan secara sistematis dan terencana.

Sementara itu, solusi yang diusung Amerika Serikat melalui Presiden Donald Trump—yakni solusi dua negara dengan 20 poin kesepakatan—dipandang bukan sebagai jalan keluar yang adil.

Sebaliknya, skema tersebut justru dinilai sebagai bagian dari konspirasi politik global yang mempermudah dominasi dan penguasaan Palestina oleh kepentingan Zionis Israel.
Muka Asli Zionis Israel

Israel telah menduduki wilayah Palestina—khususnya Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta Jalur Gaza—sejak Perang Enam Hari pada Juni 1967. Artinya, hingga Desember 2025, pendudukan tersebut telah berlangsung lebih dari 58 tahun.

Dalam rentang waktu itu, berbagai cara ditempuh untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan, mulai dari kolonisasi wilayah, pengusiran penduduk asli, hingga penghancuran infrastruktur sipil.

Arogansi Israel juga tampak dalam ambisinya mendominasi percaturan politik dan ekonomi global. Kebencian dan dendam terhadap Islam serta umat Muslim terus dipertontonkan tanpa rasa malu.

Ironisnya, dunia internasional—termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa—tampak tidak berdaya menghentikan rangkaian kejahatan kemanusiaan tersebut.

Kerusakan yang ditimbulkan Israel tidak hanya berupa pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga berdampak pada lingkungan, stabilitas kawasan, serta perdamaian dan keamanan Timur Tengah.

Puncaknya, tragedi kemanusiaan dan genosida di Gaza menjadi luka terbuka yang hingga kini belum mendapat keadilan sejati.

Jihad dan Khilafah sebagai Solusi Hakiki
Allah SWT telah mengabarkan sifat kerusakan Bani Israil dalam Al-Qur’an, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Isra ayat 4:

“Dan Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu, ‘Sungguh kamu akan membuat kerusakan di bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.’”

Umat Islam semestinya berpegang teguh pada panduan Allah SWT dan tidak menjadikan orang kafir—termasuk Yahudi dan Nasrani—sebagai wali atau penolong.

Dalam Kitab Syakhsiyah Islamiyah Jilid II, bab tentang hukum memberikan loyalitas kepada orang kafir, dijelaskan secara tegas bahwa larangan tersebut bersifat pasti (al-jazm al-qath’i). Siapa pun yang melanggarnya, maka Allah menyatakan berlepas diri darinya.

Sejarah Islam menunjukkan bahwa hanya dengan jihad dan institusi Khilafah, kezaliman Zionis Israel dapat dibungkam. Rasulullah Saw mencontohkan ketegasan negara Islam di Madinah dalam menghadapi pihak-pihak yang memusuhi Islam dan mengkhianati perjanjian.

Kaum Yahudi Bani Qainuqa dan Bani Nadhir diusir, sementara Bani Quraizhah diperangi karena pengkhianatan terhadap Piagam Madinah.

Keteladanan serupa juga tampak pada Khalifah Utsmani, Sultan Abdul Hamid II, yang menolak mentah-mentah tawaran Zionis untuk menyewa tanah Palestina dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Padahal, saat itu Daulah Utsmaniyah tengah dilanda krisis ekonomi.

Dengan tegas beliau menyatakan bahwa Palestina bukan miliknya secara pribadi, melainkan milik umat Islam, dan tidak akan pernah diserahkan meski harus mengorbankan segalanya.

Dengan demikian, tidak ada jalan lain untuk melindungi dan membebaskan Palestina kecuali melalui jihad fi sabilillah dalam naungan kepemimpinan Islam yang sah. Wallahu a‘lam bi ash-shawab.[]

Comment