State Capture antara Demokrasi Kapitalisme dan Solusi Islam 

Opini1233 Views

 

Penulis: Sarah Ainun, M.Si | Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — eribahasa Arab mengingatkan: “Jika kepala ular sudah busuk, seluruh tubuhnya ikut busuk.” Ketika kekuasaan dikendalikan oleh pemilik modal, dan jabatan menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan, maka kebusukan bukan hanya berada di pucuk, tapi meresap hingga ke akar birokrasi, menjalar ke seluruh sendi kehidupan rakyat.

Korupsi bukan lagi kejahatan individu, melainkan dampak sistemik dari tatanan yang menjadikan uang sebagai tuhan dan kekuasaan sebagai pelayan dan kepentingan oligarki.

Prabowo Subianto dalam salasatu pernyataannya menegaskan bahwa state capture merupakan ancaman besar bagi negara berkembang seperti Indonesia. Ia menggambarkan state capture sebagai kolusi sistemik antara pemilik modal besar, pejabat pemerintah, dan elite politik yang tidak berkontribusi pada pengentasan kemiskinan atau perluasan kelas menengah.

Justru sebaliknya, kekuatan mereka kian mengkonsolidasikan dominasi atas sumber daya negeri ini, meninggalkan rakyat dalam jurang ketimpangan.

Pernyataan itu memang layak diapresiasi karena mencerminkan keprihatinan akan realitas kronis negeri ini. Namun, benarkah state capture hanya kebetulan dari oknum yang menyimpang? Ataukah ia lahir dari rahim sistem politik itu sendiri?

Fakta yang tak terbantahkan, state capture bukanlah anomali. Ia adalah sebuah ekses yang tumbuh dari akar sistem demokrasi kapitalisme sekuler, yang hari ini masih dipertahankan dan menjadi pondasi di kebanyakan negara di dunia ini.

Dalam sistem demokrasi kapitalisme, kekuasaan menjadi semacam komoditas yang diperjualbelikan. Jabatan diraih bukan karena integritas, melainkan karena daya saing modal. Penguasa membutuhkan modal besar untuk tampil dalam kontestasi politik.

Dalam struktur semacam ini, hubungan antara penguasa dan pengusaha tidak bisa dihindari. Saling ketergantungan ini menjelma menjadi kolusi yang sah secara sistem, meskipun berbahaya secara moral dan merusak secara sosial.

Maka tak heran jika para pemilik modal berperan penting membiayai kampanye, dengan harapan kelak akan menuai “balas budi” dalam bentuk regulasi, proyek, atau kemudahan izin usaha.

Dari sinilah akar politik transaksional tumbuh subur. Regulasi tidak lagi lahir dari pertimbangan kemaslahatan publik, melainkan dikustomisasi demi kepentingan sponsor politik.

Politik transaksional bukanlah penyimpangan, melainkan mekanisme utama dalam demokrasi kapitalisme. Siapa yang memberi dana, dia berhak menentukan arah kebijakan. Rakyat hanya menjadi alat—bukan tujuan—dalam kontestasi.

Maka jangan heran jika kebijakan sering kali menguntungkan konglomerat, sementara rakyat dibebani utang luar negeri, pajak berlapis, dan layanan publik yang makin mahal.

Akibatnya, kapital terus mengalir ke segelintir orang, sementara rakyat jelata tetap bergumul dalam jerat kemiskinan. Demokrasi kapitalis yang diklaim sebagai sistem dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, nyatanya berubah menjadi sistem dari pemodal, oleh elit, dan untuk kepentingan oligarki.

Kita menyaksikan bagaimana penguasaan tambang, hutan, dan sumber daya lainnya jatuh ke tangan swasta. RUU yang menyentuh kepentingan oligarki bisa disahkan dalam semalam. Sementara aspirasi rakyat kecil diabaikan atau dipinggirkan. Inilah wajah asli state capture—penjajahan internal oleh elite sendiri.

Dalam kondisi seperti ini, sangat penting untuk menawarkan solusi yang bukan tambal sulam, tetapi menyentuh akar masalahnya: sistem yang rusak dan tidak memuhak rakyat.

Islam hadir bukan sekadar sebgai agama ritual, melainkan ideologi yang menjadikan akidah sebagai asas dalam upaya mengatur individu, masyarakat, dan bahkan negara.

Dalam Islam, jabatan bukanlah alat dagang politik, sarana memperkaya diri, atau panggung untuk membayar utang budi kepada para sponsor. Jabatan adalah amanah besar yang kelak akan dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah.

Dalam Islam, seorang pemimpin  bukanlah representasi oligarki melainkan pelayan umat yang tunduk sepenuhnya pada hukum syariah. Karena itu, kekuasaan tidak dijalankan berdasarkan hawa nafsu, lobi kepentingan, atau tekanan pasar, melainkan ditegakkan di atas dasar hukum syariah yang adil, lurus, dan menjaga hak seluruh manusia tanpa kecuali.

Islam menetapkan mekanisme pencegahan korupsi dan kolusi sejak dari akar. Pendidikan individu berbasis ketakwaan dibangun sejak dini. Rakyat didorong untuk menjadi pengawas aktif bagi pemimpinnya (amar makruf nahi munkar). Sanksi hukum dalam Islam bersifat tegas dan menjerakan, tidak bisa dibeli dengan uang sogokan atau pengacara licin.

Lebih dari itu, sistem ekonomi Islam secara tegas membedakan antara kepemilikan umum, negara, dan individu. Aset-aset strategis seperti tambang, hutan, air, dan energi termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu, apalagi oleh swasta asing. Islam menolak privatisasi atas sumber daya tersebut, karena hak pengelolaannya berada di tangan negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.

Dengan prinsip ini, Islam memutus mata rantai dominasi kapital atas negara dan menutup rapat celah bagi korporasi rakus menjadikan kekayaan alam sebagai alat akumulasi keuntungan.

Bercermin dari sejarah kemajuan Islam, kita mengenal sosok Umar bin Khattab, pemimpin tegas yang mengawasi langsung kekayaan para pejabatnya agar tak menyimpang dari amanah. Juga Umar bin Abdul Aziz, yang hanya dalam dua tahun kepemimpinannya berhasil menghapus kemiskinan secara nyata, karena distribusi kekayaan dijalankan secara adil, merata, dan tepat sasaran.

Sistem pemerintahan Islam saat itu tidak memberi ruang sedikit pun bagi tumbuhnya kongkalikong antara penguasa dan pengusaha.

Jika ancaman state capture sudah disadari, maka saatnya untuk berani menggugat sistem yang melahirkannya. Demokrasi kapitalisme bukan sistem netral. Ia adalah sistem yang secara struktural membuka ruang bagi dominasi modal atas politik.

Selama sistem ini dipertahankan, maka state capture akan terus berulang dengan wajah berbeda namun logika yang sama. Siapa pun presidennya, siapa pun menterinya, akan terseret dalam pusaran yang sama: politik transaksional dan kompromi dengan kekuatan uang.

Jika masalah yang dihadapi bersifat sistemik, maka menyalahkan aktor semata tidak akan menyelesaikan apa pun. Hal yang harus diubah adalah sistem itu sendiri. Islam, dengan seperangkat aturan yang paripurna, menawarkan solusi menyeluruh terhadap krisis kepercayaan yang kian memburuk.

Solusi Islam bukan sekadar pergantian tokoh, melainkan perubahan mendasar yang mencabut akar persoalan. Bukan hanya memberantas korupsi saat terjadi, tetapi mencegahnya sejak dari niat dan peluang. Bukan pula sebatas menyemai etika politik, melainkan membangun tatanan kekuasaan yang berpijak pada Islam yang terikat penuh dengan syariah.

Maka, negara yang dibangun atas asas Islam kaffah adalah satu-satunya sistem yang mampu menutup celah state capture. Bukan karena utopia, tapi karena sistem ini punya fondasi spiritual, hukum yang tegas, dan mekanisme sosial-politik yang terbukti efektif selama berabad-abad.

Sudah saatnya umat Islam tidak lagi sekadar menyesali praktik korupsi dan kolusi, tetapi berani menuntut perubahan sistemik, penerapan dan implementasi nilai – nilai Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Selama sistem sekuler kapitalistik tetap dijadikan dasar bernegara, pengkhianatan politik akan terus berlangsung, berganti wajah namun berpola sama.

Maka inilah saatnya umat bangkit, tidak hanya menolak kebusukan state capture, tetapi juga menyerukan perubahan menyeluruh menuju tegaknya syariat Islam secara kaffah.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar), (QS. Ar-Rum: 41).[]

Comment