Subsidi Dipangkas, Impian Kuliah Kandas; Islam Punya Solusi Tuntas

Opini39 Views

Penulis: Fitri Fatmawati, S.Tr.Kep., Ns. | Pemerhati Kebijakan Publik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Dunia pendidikan tinggi kembali menghadapi tantangan serius. Menyusutnya subsidi negara membuat biaya kuliah terus melambung, sehingga impian banyak anak bangsa untuk mengenyam pendidikan tinggi terancam kandas.

Kondisi tersebut bukan sekadar asumsi. Sebagaimana dipublikasikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025, bantuan pendanaan negara bagi mahasiswa di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Sebaliknya, pendapatan akademik yang bersumber dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) justru terus meningkat.

Dampaknya mulai terlihat nyata. Sebagaimana dilansir Kompas.com (25/5/2026), angka putus kuliah pada 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa atau meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Mayoritas berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) dengan persentase 73,81 persen. Sementara itu, mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) mencapai 17,20 persen, perguruan tinggi keagamaan 7,74 persen, dan sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen.

Ironisnya, berkurangnya subsidi pendidikan justru membuat beban masyarakat semakin berat. Perguruan tinggi, khususnya swasta yang sebagian besar pembiayaannya bertumpu pada mahasiswa, terpaksa menaikkan biaya pendidikan.

Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang meliberalisasi sektor pendidikan. Kampus didorong untuk membiayai operasionalnya secara mandiri sehingga beban terbesar dialihkan kepada mahasiswa melalui kenaikan UKT maupun berbagai pungutan lainnya.

Pendidikan pun bergeser dari hak dasar menjadi komoditas yang diperjualbelikan, sementara negara hanya berperan sebagai regulator.

Berbeda dengan sistem tersebut, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar sekaligus fondasi kemajuan peradaban. Negara berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Dalam sistem Islam, komersialisasi pendidikan tidak dibenarkan. Negara sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) wajib menyediakan layanan pendidikan secara gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Pembiayaan pendidikan ditopang oleh Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan sesuai syariat, sehingga keberlangsungan pendidikan tidak bergantung pada pungutan terhadap mahasiswa.

Dengan mekanisme tersebut, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya. Potensi putus kuliah akibat faktor ekonomi pun dapat ditekan secara signifikan.

Tak hanya itu, negara juga menjamin pemerataan mutu pendidikan. Sekolah maupun perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, menerapkan kurikulum yang berkualitas dengan standar yang sama. Pembiayaan pendidikan juga dapat diperkuat melalui pengelolaan wakaf produktif yang dikelola secara amanah untuk kepentingan umat.

Pendidikan sejatinya bukan komoditas ekonomi, melainkan investasi peradaban. Karena itu, negara semestinya hadir sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin hak pendidikan setiap warga, bukan justru membebankan biaya yang semakin besar kepada rakyat. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment