SWI Kecam Aksi Teror terhadap Wartawan di Aceh: “Ini Serangan terhadap Kebebasan Pers”

Berita595 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -– Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror yang menimpa Syahbudin Padank, wartawan sekaligus pengurus SWI Kota Subulussalam, Aceh. Rumah dan mobil milik Syahbudin dirusak orang tak dikenal di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri, Jumat dini hari (17/10/2025).

Peristiwa itu menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Selain kerusakan materi, aksi teror ini meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak dan istrinya.

Plt. Ketua Umum SWI, Herry Budiman, menyebut tindakan itu sebagai “keji dan biadab terhadap kebebasan pers dan demokrasi.” Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas, tak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga dalang di balik serangan tersebut.

“Bisa saja orang tak dikenal itu hanya suruhan. Polisi harus berani membongkar siapa dalangnya di balik aksi keji ini,” ujar Herry dalam keterangan resmi SWI, Sabtu malam (18/10/2025).

Herry mengingatkan, kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik untuk menempuh jalur yang benar, bukan dengan teror.

“Silakan ajukan hak jawab atau koreksi. Kalau masih keberatan, buat pengaduan ke Dewan Pers. Jangan dengan cara-cara intimidatif. Masyarakat juga harus mendukung kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi,” tambahnya.

Senada, Ketua SWI Subulussalam Suhendri Solin menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar serangan terhadap satu individu, melainkan terhadap seluruh wartawan di Aceh.

“Kapolres Subulussalam harus segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukum kasus ini. Ini jelas pelanggaran HAM dan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” kata Suhendri.

Syahbudin telah melaporkan kasus ini ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya, ia meyakini serangan tersebut berkaitan erat dengan profesinya sebagai wartawan.

SWI mendesak agar kasus ini tidak hanya diproses sebagai tindak pengrusakan, melainkan juga sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[]

Comment