Tahun Ajaran Baru: Dilema antara Pendidikan Berkualitas dan Pendidikan Berbiaya Mahal

Opini50 Views

Penulis: Tri |  Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tahun ajaran 2025–2026 telah berakhir. Kini masyarakat menyongsong tahun ajaran baru 2026–2027. Bagi sebagian keluarga, datangnya tahun ajaran baru bukan sekadar pergantian kalender pendidikan, melainkan juga awal dari berbagai persoalan yang harus dihadapi.

Suasana riuh mewarnai proses perpindahan jenjang pendidikan, mulai dari TK ke SD, SD ke SMP, SMP ke SMA, hingga SMA ke perguruan tinggi.

Setiap tahun, orang tua dan calon peserta didik dihadapkan pada rutinitas yang sama: berburu sekolah favorit, berebut kursi di sekolah yang dianggap terbaik, lalu menghitung besarnya biaya yang harus disiapkan setelah dinyatakan diterima.

Fenomena ini telah menjadi bagian yang hampir tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Proses penerimaan peserta didik pun dinilai semakin rumit.

Pada jenjang SMP dan SMA, misalnya, terdapat berbagai jalur seleksi seperti jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas, serta jalur mutasi bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Sementara itu, bagi calon mahasiswa, tersedia jalur Seleksi Nasional

Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri. Seluruh jalur tersebut menjadi arena persaingan bagi jutaan peserta didik yang berharap memperoleh tempat belajar terbaik.

Namun, perjuangan belum berhenti setelah berhasil diterima. Orang tua masih harus menghadapi proses daftar ulang yang kerap disertai berbagai kewajiban pembayaran, seperti pembelian seragam, buku, maupun berbagai bentuk sumbangan. Nilainya tidak sedikit, bahkan dapat mencapai jutaan rupiah.

Pada jenjang perguruan tinggi, beban biaya menjadi jauh lebih besar melalui Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang nominalnya, pada sejumlah program studi, dapat mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Berbagai pemberitaan media menunjukkan persoalan tersebut masih terjadi. Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 25 Juni 2026, orang tua siswa di Semarang mengeluhkan biaya seragam sekolah yang mencapai Rp1,4 juta. Sebelumnya, Kompas.com pada 17 Juli 2025 juga memberitakan seorang wali murid di Pamulang yang harus mengeluarkan sekitar Rp2,2 juta untuk kebutuhan seragam anaknya yang masuk SD negeri.

Bahkan, Kompas.com pada 1 September 2014 pernah mengangkat kisah seorang siswa SMK di Surabaya yang tetap mengenakan seragam SMP karena keluarganya belum mampu membeli seragam baru.

Persoalan tidak berhenti pada biaya. Kesulitan memperoleh sekolah yang diinginkan juga masih menjadi keluhan masyarakat.

Kompas.com edisi 23 Juni 2026 melaporkan bahwa menjelang tahun ajaran baru, banyak orang tua tidak hanya dipusingkan oleh tingginya biaya pendidikan, tetapi juga kesulitan memperoleh sekolah yang dianggap berkualitas bagi anak-anak mereka.

Berbagai persoalan tersebut tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dalam paradigma kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang dapat dikelola berdasarkan mekanisme pasar sehingga berpotensi menjadi komoditas yang menghasilkan keuntungan.

Akibatnya, akses terhadap pendidikan berkualitas sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masyarakat.

Mereka yang memiliki sumber daya finansial lebih besar cenderung memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengakses pendidikan terbaik, sedangkan masyarakat yang kurang mampu harus menerima pilihan yang terbatas.

Dalam pandangan penulis, negara dalam sistem kapitalisme lebih berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab utama pemenuhan hak pendidikan warga negara.

Konsekuensinya, beban pembiayaan pendidikan lebih banyak dialihkan kepada masyarakat melalui berbagai bentuk pungutan yang dianggap diperlukan demi mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Berbagai polemik mengenai sistem penerimaan peserta didik juga dipandang sebagai cerminan belum meratanya kualitas sekolah di setiap wilayah.

Apabila seluruh sekolah memiliki mutu, sarana, dan tenaga pendidik yang relatif setara, masyarakat tidak perlu berbondong-bondong memperebutkan sejumlah sekolah tertentu yang dianggap lebih unggul.

Dengan demikian, pemerataan kualitas pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Penulis berpandangan bahwa kondisi tersebut tidak akan terjadi apabila sistem pendidikan diselenggarakan berdasarkan syariat Islam. Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan hak dasar setiap individu yang wajib dijamin oleh negara.

Karena itu, negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, mudah diakses, dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

Dengan penerapan sistem Islam, menurut penulis, masyarakat tidak akan dibebani biaya pendidikan yang tinggi karena seluruh kebutuhan pembiayaan ditanggung negara.

Selain itu, pemerataan kualitas sekolah di setiap wilayah diyakini akan menghilangkan praktik berebut kursi di sekolah tertentu, sebab setiap daerah memiliki fasilitas pendidikan yang sama baiknya.

Adapun pembiayaan pendidikan dalam Islam, menurut penulis, bersumber dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam seperti hasil tambang, hutan, dan kekayaan alam lainnya yang menjadi milik seluruh rakyat.

Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah dinilai memiliki potensi untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan secara optimal apabila dikelola sesuai ketentuan syariat.

Pada akhirnya, penulis meyakini bahwa sistem pendidikan yang dibangun di atas aturan Islam akan mampu mengatasi berbagai persoalan yang selama ini membelit dunia pendidikan.

Pendidikan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia dan mampu membangun peradaban yang agung di bawah tuntunan Islam.

Dengan demikian, pendidikan diharapkan menjadi jalan menuju kemajuan sekaligus keselamatan kehidupan di dunia dan akhirat. Wallāhu a’lam bi ash-shawāb.[]

Comment