Terima Botok Pati cs, Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember

Nasional29 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen. Dalam audiensi, DPR berkomitmen RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.

Audiensi pimpinan DPR dengan Botok Pati cs digelar di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.

“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco kepada Botok dkk.

Kepada Botok Pati dkk, Dasco mengatakan akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai pegangan dan komitmen DPR kepada publik. Selain itu, Dasco menilai pertemuan ini menjadi masukan Komisi III DPR dan selanjutnya akan digelar pertemuan yang lebih spesifik terkait RUU Perampasan Aset.

“Nah, itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dasco.

Dasco mengatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Dia mengatakan tak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan RUU tersebut.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.

“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Saan Mustopa menegaskan tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Saan mengajak semua pihak sama-sama mengawal RUU Perampasan Aset untuk disahkan.

“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama. Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” ujar Saan.

Terkait pemberantasan korupsi sekaligus perampasan aset, Saan mengatakan sudah menjadi komitmen bersama. Komitmen DPR tadi sudah ditegaskan bahwa DPR akan merampungkannya pada 15 Desember.

“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” ucap Saan.

Saan kembali menegaskan komitmen DPR untuk membuka ruang bagi seluruh pihak memberikan masukan dalam rapat-rapat DPR. Saan meminta perwakilan Botok dkk mengirimkan perwakilan agar hadir dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU.

“Masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut. Jadi sekali lagi, apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, itu sudah menjadi komitmen kita bersama dan DPR sudah tadi di paripurna sudah menyampaikan dan sudah memutuskan 15 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi undang-undang,” imbuhnya.[sumber/detik.com]

Comment