Terkait Dugaan Pemukulan Jurnalis, Ketua YPJI: Bukti Rapuhnya Perlindungan Pers

Nasional606 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus pemukulan terhadap jurnalis foto Antara, Bayu Pratama, saat meliput kericuhan di depan Gedung MPR/DPR, Senin (25/8/2025), kembali menegaskan lemahnya perlindungan terhadap pekerja pers di Indonesia.

Bayu yang bertugas dengan atribut lengkap—helm bertuliskan Antara, kartu pers, dan dua kamera—tetap menjadi korban kekerasan aparat. Ia mengalami luka di kepala dan tangan, sementara salah satu kameranya rusak.

“Saya sudah berdiri di balik barisan polisi agar merasa lebih aman, tapi tetap dipukul,” kata Bayu, menceritakan bagaimana dirinya diserang meski berada di posisi yang seharusnya terlindungi.

YPJI Kecam Kekerasan

Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) menilai insiden ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ketua Umum YPJI, Andi Arif, menegaskan kekerasan terhadap wartawan sama sekali tidak dapat dibenarkan.

“Jurnalis bekerja untuk publik. Tugas mereka dilindungi undang-undang. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Menurut YPJI, permintaan maaf semata tidak cukup. “Harus ada tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang. Jurnalis harus mendapat perlindungan penuh saat bertugas,” tambah Andi.

Menanggapi peristiwa ini, Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajaran, dari polda hingga polsek, untuk menjamin keselamatan jurnalis di lapangan.

“Media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, aparat harus memprioritaskan perlindungan terhadap jurnalis,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Asep Edi Suheri, melalui Kabid Humas Kombes Ade Ary, menyampaikan permohonan maaf kepada Bayu. Ia memastikan Propam Polda Metro Jaya telah diperintahkan menindak tegas oknum yang terlibat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Pasal 18 menyebut, pihak yang dengan sengaja menghalangi atau mengganggu kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dengan dasar hukum itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar etika, melainkan juga tindak pidana yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Insiden yang menimpa Bayu Pratama menjadi peringatan serius bahwa kebebasan pers di Indonesia masih rentan. Dalam sistem demokrasi, jurnalis adalah pilar utama penyampai informasi bagi publik. Namun ketika jurnalis justru menjadi korban kekerasan aparat, hal ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers.[]

Comment