Ustadz AI: Ketika Layar Datar Menjadi Mimbar

Opini41 Views

 

Penulis: Irohima | Guru

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Dahulu, masyarakat belajar agama secara langsung kepada para guru dan ulama di masjid, pesantren, maupun majelis taklim. Kini, perkembangan teknologi telah mengubah cara sebagian orang memperoleh ilmu.

Melalui layar ponsel, hadir sosok Ustadz AI atau Ustadzah AI yang ramai menghiasi TikTok, Instagram Reels, hingga YouTube Shorts. Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak lagi sekadar dimanfaatkan untuk menulis, menerjemahkan, atau membuat gambar, tetapi juga mulai menyampaikan materi tentang akidah, ibadah, akhlak, kesabaran, hingga persoalan keagamaan lainnya.

Sebagaimana diberitakan Republika pada 2 Juli 2026, Kementerian Agama menegaskan bahwa AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.

Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, mengingatkan bahwa karakter generasi muda yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat melalui platform digital membuat fenomena ini mudah diterima.

Namun, kecepatan memperoleh informasi di ruang digital kerap mengalahkan kedalaman pemahaman. Karena itu, literasi digital menjadi kebutuhan agar masyarakat mampu memilah informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fenomena Ustadz AI memang memberikan kemudahan akses terhadap berbagai materi keislaman. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul persoalan mendasar mengenai otoritas keilmuan.

Setiap jawaban yang dihasilkan AI perlu diverifikasi karena ilmu Islam tidak hanya bertumpu pada teks, melainkan juga mencakup konteks, metodologi istinbath, serta hikmah dalam penerapannya. Seluruh aspek tersebut lahir dari proses keilmuan yang panjang dan tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh mesin.

Oleh sebab itu, persoalan yang berkaitan dengan fatwa dan penetapan hukum syariat tetap harus dirujukkan kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki kompetensi dan otoritas.

AI pada dasarnya merupakan teknologi yang bekerja dengan memproses data dan pola statistik yang tersedia dalam basis pengetahuannya. AI tidak memiliki akal, kesadaran, maupun kemampuan menilai kebenaran sebagaimana manusia.

Respons yang dihasilkan merupakan prediksi berdasarkan pola data, bukan hasil pemikiran, pemahaman, atau keyakinan. Karena itu, AI masih berpotensi mengalami hallucination atau halusinasi, yakni menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan tetapi sebenarnya tidak akurat.

Dalam persoalan agama, kondisi ini tentu sangat berbahaya karena AI dapat menyampaikan dalil yang keliru, mencampuradukkan pendapat ulama, bahkan menghasilkan informasi yang tidak memiliki dasar syar’i.

Berdasarkan kenyataan tersebut, AI tidak layak dijadikan sumber utama dalam memahami ajaran agama, apalagi menggantikan kedudukan ulama. Terlebih, pengembangan AI berada dalam ekosistem teknologi yang dibangun berdasarkan algoritma, kebijakan, dan kepentingan pihak pengembang.

Jawaban yang dihasilkan dapat dipengaruhi oleh data yang digunakan maupun batasan sistem yang diterapkan. Dalam sistem kehidupan sekuler saat ini, kondisi tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan, mulai dari disinformasi, manipulasi opini publik, hingga krisis kepercayaan terhadap sumber ilmu yang otoritatif.

Selain itu, perkembangan AI yang semakin masif juga dikhawatirkan mempercepat otomatisasi di berbagai sektor sehingga berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

Dalam Islam, sumber hukum telah ditetapkan secara jelas, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak, dan qiyas yang digali melalui proses ijtihad oleh para ulama yang memenuhi syarat.

Fatwa tidak lahir hanya dari kemampuan mengolah informasi, melainkan dari kedalaman ilmu, ketakwaan, pemahaman terhadap realitas, serta tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Karena itu, platform digital yang tidak memiliki akal maupun kesadaran tidak akan pernah mampu menggantikan posisi ulama dalam memberikan fatwa maupun menjadi rujukan utama dalam persoalan agama.

Islam tidak menolak kemajuan teknologi. Sebaliknya, teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memudahkan berbagai aktivitas, termasuk dakwah dan pendidikan Islam.

Namun, pemanfaatan AI harus ditempatkan secara proporsional, yakni sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti guru maupun ulama.

Penggunaannya juga harus disikapi secara kritis berdasarkan etika Islam. Selama AI dimanfaatkan untuk menghadirkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariat, penggunaannya dapat dibenarkan.

Sebaliknya, apabila digunakan untuk menyebarkan kebatilan, merusak akidah, atau menyesatkan umat, maka penggunaannya menjadi sesuatu yang harus dihindari.

Kemajuan teknologi memang tidak dapat dibendung. Namun, secanggih apa pun kecerdasan buatan berkembang, ia tetap merupakan ciptaan manusia yang memiliki berbagai keterbatasan.

Sementara ilmu agama menuntut amanah, kedalaman ilmu, keikhlasan, serta ketakwaan yang tidak mungkin diprogram ke dalam sebuah algoritma.

Oleh karena itu, di era digital sekalipun, kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi tetap tidak tergantikan. Teknologi boleh berkembang, tetapi otoritas keilmuan dalam Islam harus tetap berada di tangan mereka yang memiliki kapasitas, integritas, dan rasa takut kepada Allah SWT. Wallahu a’lam bish shawab.[]

Comment