Ustadz AI Tidak Bisa Menjadi Rujukan Agama

Opini47 Views

Penulis:  Siti Aminah | Aktivis Muslimah kota Malang

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda.

Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.

AI tetap harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi. Republika (02/07/2026).

AI cukup berbahaya karena kalau kita lansung percaya pada AI tanpa ada pengetahuan sebelumnya bisa saja IA salah dalam menjawab pertanyaan karena IA tidak tahu fakta sehingga tidak bisa berijtihad dengan benar, setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan.

Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya.

Aspek-aspek tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi. Karena itu, untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.

AI adalah platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberi pengguna informasi berdasarkan data dan informasi di internet, padahal tidak semua informasi di internet itu benar artinya, jangankan menjadi rujukan agama dan dimintai fatwa. Bahkan AI tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya.

Mengganti ulama mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan, berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan sesuai dengan hawa nafsu pembuatnya bukan berdasarkan dalil-dalil syara.

Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, Sunah, Ijmak dan Qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Maka merujuk hukum Islam/agama dan meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din.

Ulama memberikan informasi hukum/fatwa dengan bersandar pada dalil syar’i dan rasa takut pada Allah semata.

Platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa atau rujukan agama, Allah berfirman dalam surat An-Nahl 43

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ.

Artinya:”Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

Penjelasan Ayat ini turun untuk menjawab keraguan kaum kafir Quraisy yang bingung dan heran mengapa Allah mengutus seorang rasul dari golongan manusia.

Melalui ayat ini, Allah menegaskan bahwa semua rasul terdahulu juga merupakan manusia biasa (laki-laki) yang diberikan wahyu.

Bagian akhir ayat juga menjadi landasan dalil bagi umat Islam untuk bertanya kepada ahlinya ulama atau pakarnya bukan pada IA ketika menghadapi suatu permasalahan agama maupun ilmu tertentu yang belum dikuasai.[]

Comment