Penis: Nurmaya Sari | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Semakin berkembang teknologi canggih zaman ini, kualitas fungsinya juga banyak disalah gunakan generasi. Sehingga tanpa pengamanan yang ketat dan pembatasan konten di luar nalar bebas diakses dan dipertontonkan. Srhingga penyebaran virus LGBT dapat menularkan siapa saja termasuk dunia anak, yang bahkan lewat cara perniagaan online.
Pelaku berinisial LHN (16) dan R (21) menjual Video Gay Kids (VGK) dengan harga paling murah Rp10 ribu. Sementara kedua pelaku mendapat ratusan video dari Telegram luar negeri dengan membeli seharga Rp20-40 ribu.
“Jadi mereka membeli Rp20-40 ribu mendapatkan 500 video, dari Telegram luar negeri,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan Jumat (okezone.com/18/8/2023).
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak melalui akun Telegram ‘Video Gay Kids Indonesia’. Dua orang ditetapkan tersangka, satu di antaranya anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial R (21) dan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial LNH (16). Namun, untuk tersangka anak tak dilakukan penahanan. (Palembang, Detiksumsel.com/21/8/23).
Jual beli konten yang tidak senonoh ini dapat membahayakan pertumbuhan dan potensi anak ke depan. Walaupun statusnya hanya sebuah vidio, itu mampu memberikan efek negatif kepada generasi. Karena dengan melihatlah mereka mencontoh apa yang tersaji pada vidio tersebut dan mempraktekkannya kepada teman maupun orang lain. Dengan begitu dia akan menganggap bahwa hal tersebut itu adalah wajar, tanpa memandang benar atau salah.
Para ilmu sains, psikologi, dan medis, LGBT telah memberikan dampak buruk yang akan menyerang siapapun yang melakukannya. Untuk itu kita harus senatiasa waspada dan menjaga diri.
Sangat disayangkan penjagaan perkembangan anak di masa ini diabaikan. Para orang tua sibuk cari uang untuk biaya kehidupan, maka mereka menitipkan anaknya ke sekolah. Di sekolah kurikulumnya tidak sesuai aqidah islam ditambah lagi para pengajar yang tidak berstandar terbaik sesuai tuntunan islam.
Sistem hidup yang mengatur pun berasal dari barat. Begitu pun HAM yang memberikan ruang sehingga terciptalah lingkungan dan pergaulan yang kebarat-baratan dan menjauhkan para generasi dan pelaku lain dari pemahaman dan hukum islam.
Banyak faktor pendukung tersebarnya virus LGBT saat ini, bahkan di tengah banyaknya penderitaan dan keruwetan masalah hidup sekarang, ada saja yang ikut mendukung dan menyatakan bahwa itu sebuah kodrat yang harus diakui. Padahal jelas-jelas geraknya mengundang adzab sang ilahi seperti kaum nabi luth di masa lampau.
Islam mengecam tegas bahwa pornografi dan LGBT adalah haram, sebagaimana Allah cantumkan dalam al-qur’an surah al-a’raf yang artinya, “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini).” “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf 7: Ayat 80- 81).
Allah telah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan dan menjadikan mereka berpasang-pasangan. Sebagaimana allah telah turunkan islam secara sempurna maka hanya dengan hukumnya solusi itu didapat.
Walaupun LGBT sakarang bergaya dan generasi penerus peradaban di ambang bahaya, maka peran dalam pertumbuhan dan perkembangan tersebut juga harus diubah dengan standar islam yang mulia. Butuh peran individu pelaku dan keluarga, butuh peran masyarakat dan lingkungan sekolah dan peran penguasa.
Maka titik besar yang sangat kuat dalam pencegahan adalah peran negara, maka butuh perombakan sistem hidup yang mengatur manusia. Yakni sistem hidup yang mengatur masyarakat dengan menegakkan syariat islam. Membina umat dengan pendidikan islam, dan menetapkan sanksi hukum bagi pelaku, dan penyebar LGBT dengan adil. Wallahu‘alam bissawab.[]









Comment