Wahdah Islamiyah Dukung MUI, Dorong Regulasi Terkait LGBT

Nasional27 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Wahdah Islamiyah menyatakan dukungannya terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dan DPR RI segera merumuskan regulasi terkait penanganan perilaku serta kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Pemimpin Umum Wahdah Islamiyah, KH Dr Muhammad Zaitun Rasmin, menilai perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

“Pernyataan MUI ini penting sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan moral bangsa. Tidak ada satu pun agama samawi yang membenarkan perilaku LGBT. Ini bukan sekadar persoalan kebebasan pribadi, tetapi juga menyangkut dampak sosial dan akhlak publik,” kata Zaitun dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, yang mengingatkan adanya upaya sistematis untuk menormalisasi perilaku LGBT di Indonesia, termasuk di kalangan generasi muda dan lingkungan kampus.

Menurut Zaitun, dalam perspektif Islam, perilaku LGBT bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya dalam aspek perlindungan keturunan (hifzhun nasl).

Ia menilai normalisasi LGBT dapat menjadi ancaman terhadap ketahanan keluarga dan tatanan sosial masyarakat. Karena itu, Wahdah Islamiyah mengapresiasi langkah MUI yang secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap kampanye LGBT.

“Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai religius, budaya luhur, dan norma sosial. Karena itu, berbagai bentuk propaganda yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut perlu disikapi secara serius,” ujarnya.

Zaitun juga mengajak umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk aktif menyampaikan pandangan mereka terkait isu tersebut melalui cara-cara yang bijak dan sesuai koridor hukum.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyatakan dukungannya terhadap langkah MUI dalam menyikapi fenomena LGBT.

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menyebut keterbukaan kelompok LGBT di ruang publik menjadi perhatian dalam upaya menjaga nilai moral dan kehidupan beragama di masyarakat.

Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam menangani akun maupun konten media sosial yang memuat kampanye LGBT.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai media sosial memiliki pengaruh besar terhadap anak-anak dan remaja sehingga diperlukan langkah pengawasan yang lebih serius.

“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku tersebut,” ujar Singgih dalam keterangan tertulis yang diterima MUI Digital, Sabtu (13/6/2026).

Gerakan penolakan terhadap normalisasi LGBT juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam dan berbagai elemen masyarakat. MUI menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral bersama dalam menjaga nilai-nilai agama, keluarga, dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia.[]

Comment