RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -– Wakil Ketua Umum Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) Ir. Tata Indriyatna, yang telah matang dengan 40 tahun pengalaman di bidang F&B menekankan bahwa bisnis katering bukan sekadar menyajikan hidangan enak, melainkan sebuah industri yang memiliki aturan ketat terkait keamanan pangan yang telah diatur oleh peraturan Kementrian Kesehatan.
“Industri F&B sudah memiliki standar keamanan pangan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini jauh lebih penting dibanding sekadar menghadirkan makanan enak. Standar inilah yang harus menjadi dasar dalam pengelolaan makanan dalam jumlah besar,” ujar Tata berbagi pengalaman edukatif saat wawancara dengan Radar Indonesia News di Vessa Catering, Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/25).
Menurut Tata, PPJI yang kini memiliki sekitar 3.000 anggota di 25 provinsi—mulai dari pelaku UMKM, katering pernikahan, korporasi, hingga penyelenggara event nasional—sudah berpengalaman dalam mengelola makanan berskala besar. Bahkan, PPJI telah membangun lebih dari 500 dapur yang dapat menjadi percontohan.
Lebih lanjut, Tata menjelaskan bahwa ada beberapa hal mendasar yang perlu distandarisasi dalam pengelolaan makanan. Pertama, standar dapur. Desain dan tata letak dapur harus representatif agar mendukung pengelolaan makanan dalam jumlah besar.
Kedua, peralatan. Menurut Tata, penyediaan peralatan yang memadai sangat penting, termasuk untuk mendukung rantai distribusi makanan yang aman.
Ketiga, sistem pengelolaan. “Harus ada Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas, mulai dari pembelian bahan baku, pemeriksaan kualitas, penyimpanan, hingga proses pengolahan. Semua bahan harus melalui quality control yang ketat agar terjamin keamanan dan kesegarannya,” ungkapnya.
Tata mencontohkan, bahan kering harus disimpan pada suhu ruang, sementara bahan segar seperti daging, ayam, dan sayuran harus disimpan di freezer agar tetap terjaga kesegarannya. Bahkan, perlengkapan dapur seperti pisau dan talenan pun wajib dipisahkan sesuai jenis bahan untuk mencegah kontaminasi silang.
Selain itu, penjamah makanan juga harus memenuhi standar kesehatan. Mereka diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti masker dan sarung tangan, serta memiliki sertifikasi dari Kementerian Kesehatan yang bisa diurus melalui dinas kesehatan kabupaten/kota.
“Penjamah makanan harus dibekali pelatihan, baik teori maupun praktik, agar benar-benar memahami bagaimana mengolah makanan dengan aman,” kata Tata menambahkan.
Dengan pengalaman dan portfolio yang matang dalam pengelohan makanan di PPJI ini dirinya berharap menjadi masukan positif. Beliau siap berbagi pengalaman untuk mendukung program MBG lebih baik ke depan.
“Semoga ke depan program MBG ini tidak hanya memberi manfaat gizi bagi masyarakat, tetapi juga menjamin keamanan pangan bagi setiap penerima manfaat.” Imbuhnya.[]









Comment