RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–– Menjelang pelaksanaan Climate Justice Summit (CJS) 2025 pada 26–28 Agustus mendatang, Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar Media Briefing bertajuk “Menuju CJS 2025”, Selasa (5/8/2025). Acara berlangsung di kantor WALHI Eksekutif Nasional, Jalan Tegal Parang Utara No.14A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini menjadi forum perkenalan awal yang membahas nilai-nilai, tujuan, serta potensi kolaborasi media dalam peliputan isu keadilan iklim yang akan menjadi pokok bahasan utama dalam CJS 2025.
Dalam media briefing tersebut, WALHI bersama ARUKI menyoroti sejumlah persoalan penting terkait krisis iklim, antara lain:
– Kondisi krisis iklim di Indonesia saat ini
– Dampaknya terhadap kelompok rentan
– Urgensi forum politik rakyat untuk keadilan iklim
– Sasaran spesifik dari Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim
– Jaminan perlindungan hak masyarakat
– Linimasa kegiatan Temu Rakyat
– Hasil yang diharapkan dari forum
– Pokok-pokok yang perlu diatur dalam RUU Keadilan Iklim
Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi, di antaranya Puspa Dewi, Ketua Panitia Penyelenggara CJS 2025; Diva Syafira, peneliti dari Indonesian Center for Rahmatullah; Risma Umar dari Aksi for Gender, Social and Ecological Justice; Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat yang mewakili kelompok penyandang disabilitas; Erwin Suryana, Deputi Program & Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan; serta Jenal Arifin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Iklim.
Rosa Damayanti dalam pemaparannya menekankan bahwa masyarakat penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok paling terdampak oleh krisis iklim. Ia menyampaikan pentingnya kebijakan yang inklusif agar kelompok rentan tidak terabaikan dalam agenda keadilan iklim.
Sementara itu, Erwin Suryana menegaskan pentingnya keberadaan Undang-Undang Keadilan Iklim. Menurutnya, rancangan undang-undang ini dibutuhkan untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak terakomodasi oleh peraturan perundangan yang telah ada.
“Kalau kita ingin serius dalam pemenuhan keadilan iklim, maka perlu satu undang-undang baru yang mampu secara komprehensif menjawab persoalan,” ujarnya.
Erwin juga berharap agar usulan RUU Keadilan Iklim dapat diakomodasi oleh DPR RI dalam agenda legislasi nasional.
Puspa Dewi menjelaskan bahwa CJS dan RUU Keadilan Iklim bertujuan mengubah paradigma pendekatan terhadap perubahan iklim, dari sekadar teknis menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia. Menurutnya, masyarakat harus diposisikan sebagai subjek, bukan sekadar objek dari kebijakan iklim.
“Prinsip-prinsip keadilan iklim harus menjadi roh dalam RUU ini. Kehadiran undang-undang ini bukan untuk bertentangan dengan kebijakan yang sudah ada, tapi untuk memperkuat upaya perbaikan,” ujarnya.
Penyelenggara membuka ruang partisipasi aktif dari media untuk mendukung penyebaran isu-isu keadilan iklim secara lebih luas dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup.[]











Comment