![]() |
| Warastiawati |
RADRINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) telah diusulkan sejak 26 Januari 2016. DPR setuju bahwa RUU ini masuk dalam bahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Ditargetkan sebenarnya ketok palu tahun 2018 yang dibahas oleh Komisi VIII yang menangani bidang agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Namun, karena masih tarik ulur dan pro-kontra, akhirnya hingga 2018 berakhir, RUU itu belum dibahas lagi. Hal ini yang membuat kaum feminis (mazhab radikal) bernafsu mendorong legislatif untuk membahas di 2019, harapannya agar bisa disahkan Presiden sebelum pemerintahan ini berganti rezim. Dasar yang digunakan kaum feminis bernafsu mendorong RUU P-KS karena tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Berdasarkan “Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2017” yang dihimpun Komnas Perempuan, angka kekerasan seksual di ranah privat/personal menempati posisi tertinggi kedua, di bawah kekerasan fisik.
Persentasenya pun cukup besar, yakni 31 persen dari seluruh laporan masuk, atau sebanyak 2.979 kasus. Yang memprihatinkan, bentuk kekerasan seksual di ranah pribadi paling banyak dilakukan oleh orang terdekat yang masih memiliki hubungan darah (inses) dengan 1.210 laporan. Pelaku kekerasan seksual di ranah personal pun beragam, antara lain: pacar (1.528 kasus), ayah kandung (425), paman (322), ayah tiri (205), suami (192), dan pelaku lain yang masih memiliki hubungan keluarga. Di ranah publik, kekerasan seksual paling banyak dilakukan oleh teman (1.106 kasus), tetangga (863), orang lain (257), orang tidak dikenal (147), guru (125), atasan kerja (54), tokoh agama (12), dan tokoh masyarakat (2). Sementara, menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah laporan yang masuk tak pernah kurang dari 100 laporan sejak 2011. Hingga September 2018 saja, jumlah korban kekerasan seksual anak yang dicatat KPAI mencapai 115 kasus. Belum lagi laporan tentang anak sebagai korban prostitusi anak dan anak sebagai korban eksploitasi seks komersial anak, yang masing-masing mencapai 81 kasus dan 49 kasus. (#MuslimahNewsID)
Sekilas tampak baik dipandang mata dan menggugah selera layaknya buah matang yang manis dan nikmat untuk di lahap sebab berlandaskan bahasa penghapusan kekerasan seksual namun nyatanya tidak membawa keuntungan apabila tidak kita telaah secara mendalam dengan paradigma politik islam. Mengapa tidak? Sebab jika dilihat dalam RUU P-KS dirumuskan 9 (sembilan) jenis tindak pidana yang disebut sebagai “Kekerasan Seksual” meliputi: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Hal tersebut termaktub dalam Bab V pasal 11 RUU P-KS.
Menurut ketua Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia, Prof. Euis Sunarti, RUU ini memiliki satu masalah serius, yaitu memisahkan agama dari keseharian masyarakat.
“Pasal bermasalah itu sedikit, namun itu ruh dari RUU tersebut, karena di dalam pasal itu tidak mengenali agama, bahkan memisahkan kehidupan beragama dalam kehidupan sehari-hari. Jadi dia (RUU) menegasikan falsafah dan nilai agama dalam kehidupan,” ujar Euis kepada Kiblat.net, Ahad (27/01/2019) melalui sambungan telepon.
“Pasal-pasalnya tidak terlalu bermasalah, hanya ada beberapa yang bermasalah yang paling inti. Nama RUU ini kan bagus, Penghapusan Kekerasan Seksual, siapa yang nggak setuju, semua harus setuju. Masalahnya, RUU ini tidak memenuhi harapan dari masyarakat kebanyakan di Indonesia, yaitu soal kekerasan seksual itu tidak dipisahkan dari penyimpangan seksual,” ujar Euis.
Keanehan itu dirasakan Euis karena kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, namun penyimpangannya tidak diakomodir. Padahal harapan masyarakat adalah ketika dirumuskan satu undang-undang, tidak hanya menyoal kekerasan, tetapi juga kejahatan dan penyimpangan seksual. Euis menilai RUU PKS terasa lebih fokus kepada kekerasan, namun perilaku seksnya tidak.
Ia mencontohkan terkait pelacuran, di dalam RUU yang dipersoalkan adalah jika terjadi kekerasan di dalam praktek tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya. “RUU ini, tidak mengenal tentang penyimpangan seksual seperti homoseks. Padahal itu kan persoalan yang patut diatur, dan masyarakat mengharapkan itu diatur. Nah RUU ini menegasikan itu, jadi menegasikan tentang perilaku-perilaku yang menurut masyarakat perlu (diatur) tapi tidak diatur, lebih fokus kepada kekerasannya,” jelasnya.[]
Penulis adalah mahasiswi Uniersitas Khairun, Ternate,
fakultas pertanian, prodi peternakan.
Semester: 6















Comment