Yuni Damayanti: Kleptokrasi Sumber Daya Alam

Berita848 Views
Yuni Damayanti

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Telinga kita
sudah tidak asing lagi mendengar berita korupsi yang terjadi di negeri ini,
lantaran banyaknya kasus korupsi yang menjerat Kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi
(KPK), Laode M Syarif menyoroti maraknya korupsi di sektor Sumber Daya Alam
(SDA). Menurut Laode banyak pejabat yang menjual murah SDA. Para pejabat
menjual murah SDA untuk kepentingan pribadinya.
Sayangnya,
kata Syarif
, baru sedikit pejabat nakal tersebut
yang ditangkap dan terbukti melakukan korupsi. Syarif mencontohkan pejabat yang
sudah diproses KPK karena melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan SDA.
Beberapa pejabat negara tersebut yaitu, Amin Nasution dan Tengku Azman jafar.
Dari korupsi tersebut sambungnya, KPK
menemukan kasus yang merugikan negara hingga 1,2 triliun (Okezone
.com, 19/01/2019).
Selain itu, contoh kasus koruptor dalam bidang Sumber Daya Alam
yakni, kasus yang menjerat bupati Buol Amran Batalipu dan Siti Hartati Cakra
Murdaya. Hartati diketahui menyuap Amran 
sebagai imbalan pengurusan izin perkebunan sawit. Namun, saat keduanya
tertangkap oleh KPK, izinya masih terus berjalan. Amran divonis pidana penjara
selama tujuh tahun dan denda 300 juta, serta Hartati divonis dua tahun penjara
dengan denda 150 juta
. Masih menurut Wakil Ketua KPK Laode
menyimpulkan korupsi SDA bukan hanya soal keuangan negara. Tetapi juga
kegagalan pemerintah dalam mengelola SDA yang sejatinya untuk kemakmuran rakyat
(T
empo.co, 25/1/2019).
Korupsi dalam
bidang Sumber Daya Alam bukan hal baru di Indonesia. Menurut Koordinator Divisi
Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia 
Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan korupsi di
sektor sumber daya alam tujuh
tahun terakhir mencapai 115 kasus.
Ia pun
mengatakan bahwa

dalam kurun 2010-2017 sekurangnya 326 orang menjadi tersangka dalam perkara
korupsi SDA mulai dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan
(Cnnindonesia.com,
27/04/2018)
.
Untuk diketahui
setidaknya ada tiga jenis peraturan yang mungkin menjadi penyebab korupsi
(Nagara,
2017), yaitu systemic corruptive regulation, criminogenic
regulation
, serta vurnerable
regulation
. Peraturan jenis pertama jadi penyebab kerugian negara secara
langsung maupun tidak langsung atau ada desain kelompok
tertentu
diuntungkan dan yang lain dirugikan. Jenis kedua dapat menyebabkan kondisi
jebakan, siapa pun yang bekerja cenderung akan melakukan korupsi. Jenis ketiga
menyebabkan adanya kesempatan yang terbuka, sehingga mendorong adanya
oportunis.
Misalnya, akibat
rendahnya fasilitas dan gaji yang diterima pengawas produksi hutan dan tambang,
membuat pengawas lapangan itu seperti terjebak melakukan kesalahan, termasuk
sengaja dijebak dengan gaji bulanan oleh perusahaan. Kajian terhadap biaya
transaksi perizinan oleh KPK, 2013-2015, menunjukkan kenyataan itu. Mereka
harus setia, bukan hanya kepada perusahaan juga kepada atasan atas perintah
yang diberikan, benar atau salah. Di
situlah
terwujud jalinan pelaku-pelaku pemberi, pengawas dan pemegang izin, sehingga
tak mungkin mereka melaporkan perbuatan sesamanya. Relasi seperti itu tidak
pernah mereka sebut sebagai perbuatan keliru, karena dituntut oleh ketiga tipe
jenis pelaksana peraturan diatas.
Walaupun
jaringan tersebut hanya terlihat di tingkat bawah, tetapi justru menjadi motor
penggerak bagaimana perizinan dapat dimanipulasi dan dibeli dengan harga tinggi
serta menghasilkan keuntungan berlebihan. Antara lain dari pajak yang tidak
dibayar akibat produksi yang tidak dilaporkan. Kajian KPK
(2015)
menyebut bahwa pendapatan negara yang hilang dari kayu bulat yang berasal dari
konversi hutan untuk kebun dan tambang, mencapai Rp 49,8 triliun

Rp 66,6 triliun per tahun selama 2003-20014.
Dalam
pelaksanaan GNPSDA-KPK juga mendapat temuan kekurangan bayar pajak
pertambangan, perkebunan kelapa sawit, maupun dari sektor kelautan tahun 2014,
sekitar Rp 126 triliun. Nilai uang sebanyak itu berpotensi sebagai dana
kampanye dalam pelaksanaan pilkada
(Antikorupsi.org,
28/02/2018)
.
Temuan KPK bukan hal asing lagi. Sejak lama Indonesia
sudah menjadi objek rebutan para pejabat yang berprofesi sebagai makelar
penjualan aset milik umat. Mahalnya biaya politik juga
ditengarai menjadi 
penyebab Kepala Daerah melakukan korupsi
, dengan
menyalahgunakan kekuasaanya. Fenomena ini
pun lumrah
dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang asasnya
sekulerisme.
Sehingga, sistem ini melahirkan pejabat yang lebih mementingkan diri
sendiri, sibuk memperkaya diri. Sifat tamak sebagai manusia dan konsumtif serta
kurangnya iman membuat mereka sulit menghadapi godaan dunia. S
tandar
perbuatanya
pun berupa asas manfaat semata. Serta
kaburnya pemahaman atas kepemilikan yang berujung pada kerusakan dan penyebab
sulitnya mewujudkan kesejahteraan.
Sementara kepemimpinan dalam Islam adalah tanggung jawab dan amanah yang
begitu berat. Beratnya beban dan tanggung jawab menjadi pemimpin, maka
kepemimpinan tidak akan diberikan kepada orang yang lemah. Rasulullah SAW.
menyatakan bahwa kepemimpinan bisa jadi penyesalan di hari kiamat. Beliau
berkata kepada Abu Dzar terkait kepemimpinan, “Sesungguhnya (kepemimpinan) itu
adalah amanah. Pada hari kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan,
kecuali bagi mereka yang menunaikan amanah tersebut sesuai haknya dan
menjalankan kewajibannya.” (HR Muslim).
Berpegang pada standar perbuatan dan terikat pada hukum syara mampu
menjadikan pemimpin dalam Islam mewakafkan dirinya untuk serius mengurusi
kemaslahatan umat di atas kepentingan pribadinya.
Di samping itu, dalam Islam, 
sumber daya alam ditetapkan sebagai milik umat. Haram bagi siapa pun
untuk memilikinya apalagi menjualnya kepada asing.  Negara justru diwajibkan mengelola semata-mata
demi kepentingan umat.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Orang-orang
(Masyarakat) bersekutu dalam tiga hal; air, padang gembalaan dan api” (H.R. Abu
‘Ubaid). Hadis ini juga menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum yang
menguasai hajat hidup orang banyak adalah semua kekayaan alam yang sifat
pembentukannya menghalangi individu untuk mengeksploitasinya.
Berbeda halnya dalam sistem kapitalisme sumber daya alam dapat
diserahkan pengelolaannya kepada individu dan swasta bahkan dikorupsi oleh
pejabat daerah. Karenan itu, hanya hukum yang berasal
dari-Nya sajalah yang mampu melindungi harta milik umat dan mewujudkan
kesejahteraan. Olehnya itu, Saatnya umat kembali kepada aturan yang maha baik,
yakni yang bersumber dari pencipta alam ini dengan berjuang bersama
mewujudkannya dengan dakwah sesuai manhaj
Rasulullah SAW. Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]

Penulis adalah anggota Muslimah Media Konawe

Comment