Penulis: Atika Nasution, S.E | Pendidik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebagaimana diberitakan Kompas.com (21 Oktober 2025), aparat kepolisian di Medan menggerebek sebuah klinik di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, yang diduga menjadi tempat praktik jual beli bayi dan aborsi ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, pemilik klinik berinisial MRT diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Sementara itu, laporan Tribun-Medan.com (21 Oktober 2025) menyebut bahwa aktivitas mencurigakan di klinik tersebut telah berlangsung lama. Salah seorang warga, Mada Manurung, mengaku bahwa klinik itu sering didatangi perempuan muda berparas cantik pada malam hari. Warga menduga kuat tempat tersebut menjadi lokasi praktik menggugurkan kandungan secara ilegal.
Fenomena ini sungguh memprihatinkan. Aborsi dan jual beli bayi kini seolah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Karena alasan ekonomi, ada perempuan yang rela menjual bayinya, sementara sebagian lain memilih mengakhiri kehamilan secara paksa.
Situasi ini menunjukkan betapa rusaknya tatanan sosial akibat pergaulan bebas dan gaya hidup permisif. Pacaran bebas, kehamilan tak diinginkan (KTD), hingga praktik married by accident (MBA) kini dianggap lumrah. Nilai-nilai agama tak lagi dijadikan pedoman, digantikan oleh logika “suka sama suka” dan “untung atau rugi”.
Tayangan pornografi dan pornoaksi yang mudah diakses memperparah keadaan. Nafsu syahwat yang tak terkendali melahirkan rangkaian maksiat – perzinaan, pemerkosaan, hingga aborsi. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual turut memperburuk situasi, membuat masyarakat kian permisif terhadap kemaksiatan.
Padahal, Islam sebagai agama yang diridhai Allah SWT telah memberikan panduan jelas dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl). Setiap anak adalah amanah yang akan dimintai pertanggung- jawaban. Membunuh atau menjual anak sama dengan melakukan dosa besar yang mendatangkan hukuman di dunia dan akhirat.
Islam juga menata pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar tidak terjerumus dalam khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur bebas). Aturan ini bukan bentuk pengekangan, tetapi justru perlindungan terhadap kehormatan manusia. Dalam pandangan Islam, kebebasan tanpa batas hanyalah jalan menuju kehancuran moral dan sosial.
Negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan melegalkan aborsi, bahkan dalam kasus KTD atau pemerkosaan. Sebab, legalisasi aborsi hanya memperluas ruang bagi perilaku seks bebas.
Pelaku aborsi dalam banyak kasus bukan sekadar korban, tetapi juga bagian dari sistem kapitalistik-sekuler yang menuhankan kebebasan individu di atas nilai moral dan ketentuan agama.
Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, negara akan menjaga kehormatan dan nasab manusia melalui tiga lapisan perlindungan – individu, masyarakat, dan negara. Individu dibina dengan akidah dan akhlak, masyarakat dikokohkan melalui budaya amar makruf nahi mungkar, dan negara menegakkan hukum yang adil terhadap pelaku maksiat.
Hanya dengan kembali kepada Islam yang menegakkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kehormatan, masyarakat dapat terbebas dari pameran imoralitas serta perilaku yang merusak nasab. Wallahu a’lam bishshawab.[]









Comment