Solusi Islam Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Opini420 Views

 

Penulis : Reni Rosmawati | Pegiat Literasi Islam Kafah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –  Lagi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung pembunuhan kembali terjadi. Seorang istri siri P (42) di Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang ditemukan tewas setelah dibakar suaminya FA (54).

Dari keterangan kepolisian setempat, sebelumnya korban dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Rabu (8/10/2025) dan baru ditemukan pada Senin (13/10/2025) di gundukan tanah di lahan tebu dengan kondisi hangus terbakar.

Kini tersangka FA seperti diberitakan Bberitasatu.com (16/10/2025), telah ditahan polisi, dari keterangan pelaku korban telah dianiaya sebelum akhirnya dibakar untuk menghilangkan jejak. Adapun motifnya dipicu oleh masalah ekonomi.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia memang sangatlah mengkhawatirkan. Dilansir dari goodstats.id (23/10/2025), kasus KDRT mencapai 10.240 perkara per September 2025 dengan lebih dari 1000 kasus dilaporkan ke polisi setiap bulannya. Penyebabnya beragam mulai dari ekonomi, hingga kondisi psikologis yang tidak stabil.

Fenomena keretakan rumah tangga (KDRT) tentu merupakan masalah besar. Bisa berdampak serius pada karakter anak. Menurut laman halodok, anak yang hidup dalam lingkungan keluarga broken home lebih mudah mengalami gangguan emosional, sulit bersosialisasi, hingga memiliki perilaku kekerasan karena meniru orang tuanya.

Ini terbukti dengan kian maraknya perilaku anak yang tak terkendali hingga memicu meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelajar.

Seperti belum lama ini terjadi di Cilincing, Jakarta Utara, seorang remaja berusia 16 tahun tega mencabuli dan membunuh anak perempuan berusia 11 tahun lantaran kesal ditagih utang. Juga penganiayaan yang dilakukan pelajar SMP hingga menewaskan teman sekelasnya di Grobogan, Jawa Tengah. (Beritasatu.com, 15/10/2025)

Kapitalisme Pangkal Maraknya KDRT

Terkait KDRT, sebenarnya pemerintah sendiri telah mengeluarkan regulasi untuk mengatasinya, salah satunya dengan meluncurkan UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 1 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di mana di dalamnya termaktub secara tegas sanksi pidana bagi pelaku KDRT yakni kurungan penjara, denda, dan pidana tambahan berupa dijauhkannya pelaku dari korban serta pembatasan hak-hak tertentu.

Sayangnya, peraturan tersebut tampaknya tak berfungsi efektif. Meskipun sudah lebih dari 2 dekade disahkan, tindak KDRT masih marak terjadi bahkan semakin mengkhawatirkan.

Ini menandakan ada yang tidak sinkron antara regulasi dan masalah yang terjadi, dalam arti aturan tersebut belum menyentuh akar masalah yang melatarbelakangi munculnya KDRT. Karena hanya menindak secara hukum namun tidak memperbaiki sistem yang ada yang telah rusak sedari lama.

Sejatinya, pangkal utama menjamurnya KDRT terletak pada sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini oleh negara.

Kapitalisme dengan asasnya sekularisme telah menyingkirkan nilai agama dari kehidupan, membuat keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral. Sementara tujuan hidup dan standar kebahagiaannnya hanya bersifat duniawi.

Akhirnya tatkala ada beban kehidupan melanda seperti masalah ekonomi, suami istri mudah stress dan tersulut emosi hingga melampiaskan pada saling menyakiti karena tak memiliki landasan akidah Islam dalam dirinya. Faktanya KDRT pun tak hanya dilakukan oleh suami, namun juga oleh kaum istri.

Pendidikan sekuler kapitalisme juga melahirkan cara pandang hidup liberal (bebas) tanpa batas termasuk dalam berucap dan berperilaku.

Ditambah dengan maraknya tontonan merusak yang bebas diakses di berbagai media sosial maupun layar kaca tanpa adanya pengawasan negara, sebab kapitalisme meniscayakan institusi negara tak berfungsi sebagai pelindung rakyat.

Diperparah lagi dengan kondisi ekonomi yang semakin memprihatinkan. Nyatanya penerapan sistem ekonomi kapitalisme telah melahirkan ketimpangan ekonomi, kemiskinan ekstrim, dan sulitnya mencari pekerjaan bagi para suami sementara biaya hidup tak terkendali. Kondisi inilah yang menjadi cikal bakal munculnya keretakan rumah tangga.

Apalagi saat ini paham kesetaraan gender berkembang pesat yang membuat istri tak lagi hormat pada suami sebagai pemimpin baginya karena merasa setara, begitu pun suami tak lagi memiliki sifat lemah lembut dan pelindung pada istri sebab merasa harga dirinya dinista.

Mirisnya, masyarakat pun tidak bisa menjadi pencegah manusia untuk berbuat jahat. Hal ini karena sistem kapitalisme melahirkan orang-orang yang individualis, mementingkan diri sendiri, dan tidak peka terhadap kemungkaran.

Islam Solusi Tuntas Atasi KDRT

Islam diturunkan Allah sebagai solusi atas masalah kehidupan termasuk KDRT. Akidah Islam akan membentuk kepribadian bertakwa dan berakhlak mulia pada diri tiap individu serta melahirkan orientasi kehidupannya yang tak hanya mengejar duniawi namun juga akhirat.

Hal ini yang nantinya dapat memberi kekuatan juga kesabaran bagi seorang hamba dalam menghadapi kesulitan dan beban kehidupan tatkala membina keluarga.

Hal ini disempurnakan dengan berfungsinya peran negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Agar tercipta keluarga yang kokoh, harmonis, dan terhindar dari KDRT, negara akan menempuh berbagai mekanisme, seperti: Pertama, menata dan menyiapkan calon pasutri agar memahami perannya masing-masing.

Ini dilakukan negara dengan memberikan pendidikan berbasis akidah Islam sedari dini sehingga tertanam dalam diri umat keimanan yang kuat. Dengan begitu, pasutri akan memiliki perisai untuk selalu sabar dan waras dalam menghadapi masalah kehidupan.

Bahkan sebelum memilih pasangan Islam telah memberikan arahan. Ada empat kriteria dalam memilih pasangan. Rasulullah menjelaskannya dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya: “Perempuan dinikahi karena 4 perkara; hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang taat beragama, niscaya engkau akan beruntung.”

Islam pun mewajibkan suami untuk lemah lembut dalam menggauli istrinya. Sebagaimana firman Allah Swt.: “….Dan bergaullah dengan mereka dengan jalan yang patut. Bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah. Sebab mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19).

Kedua, negara akan menjamin ketenangan, keamanan, dan kedamaian hidup rakyatnya. Sandang, pangan, papan dipenuhi negara melalui mekanisme pembukaan lapangan pekerjaan yang luas dengan gaji yang memadai bagi para suami.

Sementara kebutuhan kolektif seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan akan diberikan negara secara cuma-cuma, karena itu merupakan pemanfaatan dari hasil pengelolaan SDA secara mandiri oleh negara.

Ketiga, Islam menetapkan suami istri harus saling menyayangi dan mengasihi termasuk kepada anak-anaknya. Di sisi lain rakyat juga akan dibudayakan supaya peka terhadap kemunkaran dan penderitaan sesama serta saling amar makruf nahi munkar.

Ini diperkuat lagi dengan pengawasan ketat negara terhadap berbagai tayangan di media juga penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku maksiat. Dengan begitu, maka celah KDRT akan dapat dicegah bahkan tertutup rapat. Wallahu a’lam bi Ash-shawwab.[]

Comment