Nasib Guru Honorer dan Pegawai SPPG, Sebuah Paradoks 

Opini1042 Views

 

Penulis: Dyan Indriwati Thamrin, S.Pd. | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA —  Kebijakan pengangkatan PPPK SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memantik beragam tanggapan di kalangan tenaga pendidik. Sejumlah guru menilai kebijakan ini perlu dikaji secara proporsional agar tidak mengesampingkan nasib guru honorer yang telah lama mengabdi dengan penghasilan terbatas.

Sebagaimana dilansir Kompas.com (10/2/2026), kebijakan penguatan Program MBG membuka peluang pengangkatan tenaga pendukung melalui skema PPPK. Kebijakan ini kemudian memunculkan diskursus tentang skala prioritas pemerintah dalam menata kesejahteraan tenaga pendidik.

Salah satu suara datang dari Dimas Saputra, guru SMP Negeri 21 Balikpapan. Ia menilai, perjuangan menjadi PPPK merupakan proses panjang dan kompetitif yang menuntut konsistensi serta kesabaran.

Sebagai bagian dari angkatan pertama PPPK di Balikpapan, Dimas mengaku harus melewati tahapan seleksi yang tidak mudah.

Untuk satu formasi, ia harus bersaing dengan sekitar delapan pelamar. Seluruh tahapan ia jalani hingga akhirnya dinyatakan lolos. Berangkat dari pengalaman tersebut, Dimas mengaku berada pada posisi dilematis ketika muncul wacana pengangkatan petugas SPPG menjadi PPPK.

Ia menegaskan tidak merasa iri, namun mempertanyakan rasa keadilan bagi guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Ia menyoroti kondisi guru honorer dan guru paruh waktu yang hingga kini masih menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan. Bahkan, guru paruh waktu yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) pun dinilai masih berada dalam posisi rentan karena penghasilan yang jauh dari kata layak.

Situasi tersebut, menurutnya, mendorong sebagian guru memilih mengundurkan diri dan beralih profesi ke pekerjaan lain yang menawarkan pendapatan lebih menjanjikan. Langkah itu dinilai sebagai pilihan rasional di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Dimas juga menyoroti sistem rekrutmen guru yang semakin kompleks dengan beragam lapisan status: PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga skema lain seperti PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).

Alih-alih menyederhanakan sistem, banyaknya kategori justru memperpanjang ketidakpastian bagi tenaga pendidik.

Meski demikian, ia menegaskan tidak menolak kebijakan tersebut secara personal. Ia hanya berharap pemerintah memiliki skala prioritas yang lebih jelas. “Kalau urgensinya tidak jelas, kenapa bukan guru honorer dulu yang disejahterakan?” ujarnya.

Sulit dimungkiri, kebijakan ini wajar mengusik rasa keadilan. Tenaga pendukung program MBG dipandang sebagai komponen operasional yang dibayar sesuai standar pasar.

Bandingkan dengan guru honorer yang selama ini menerima upah minim, bahkan tak jarang tidak dibayarkan secara rutin setiap bulan. Ironisnya, mereka tetap dituntut profesional dalam mengemban tanggung jawab besar membentuk masa depan generasi bangsa atas nama “pengabdian”.

Tak mengherankan, minat terhadap profesi guru terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Ketika kesejahteraan tak sebanding dengan beban tanggung jawab, profesi mulia ini perlahan kehilangan daya tariknya.
Pertanyaannya, apakah terjadi kekeliruan dalam menempatkan skala prioritas?

Mengapa tenaga terampil di sektor pendukung—seperti penyelenggara, sopir, atau juru masak—dapat memperoleh perlindungan upah dan kepastian kontrak yang relatif lebih baik, sementara banyak guru honorer masih menunggu bertahun-tahun untuk diangkat menjadi PPPK?

Sebagaimana ditulis DataIndonesia.id (2025), jumlah guru honorer di Indonesia masih mencapai ratusan ribu orang dan sebagian besar belum memperoleh kepastian status maupun kesejahteraan yang layak. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa besar negara benar-benar menempatkan guru sebagai investasi sumber daya manusia jangka panjang?

Persoalan ini tidak lepas dari paradigma pembangunan yang digunakan. Dalam sistem sekuler kapitalistik, program yang dianggap memiliki dampak ekonomi langsung cenderung lebih diprioritaskan. Relasi antara penguasa dan rakyat pun kerap diposisikan layaknya hubungan penjual dan pembeli.

Akibatnya, kesejahteraan guru sering kali dipandang sebagai beban anggaran, bukan sebagai investasi strategis peradaban. Guru diperlakukan sebatas pekerja jasa, bukan sebagai elemen utama dalam membentuk karakter dan kualitas generasi.

Berbeda dengan konsep dalam sistem Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Hadits ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat, termasuk pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dalam sejarah peradaban Islam, profesi guru mendapat penghargaan tinggi.

Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, guru memperoleh gaji sekitar 15 dinar per bulan. Jika dikonversikan dengan standar harga emas Rp3 juta per gram per 28 Januari 2026, nilainya setara sekitar Rp191 juta per bulan. Pada masa Khilafah Abbasiyah, gaji guru bahkan mencapai 83,3 dinar per bulan.

Sebagaimana ditulis dalam berbagai literatur sejarah peradaban Islam, pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid, karya ulama pernah dihargai dengan emas seberat timbangan kitab yang ditulisnya. Ini menunjukkan tingginya penghormatan negara terhadap ilmu dan para pengajarnya.

Semua itu menjadi penegasan bahwa dalam perspektif Islam, pendidikan adalah kebutuhan primer yang wajib dijamin negara, termasuk kesejahteraan guru sebagai pilar utamanya.

Pada akhirnya, polemik ini seharusnya menjadi momentum refleksi: apakah kesejahteraan guru sudah benar-benar ditempatkan sebagai prioritas utama? Sebab kualitas generasi masa depan sangat bergantung pada bagaimana hari ini negara memuliakan para pendidiknya. Wallahu a’lam.[]

Comment