Selat Hormuz Membara: Panic Buying BBM dan Rapuhnya Kedaulatan Energi 

Opini821 Views

Penulis: Anti Riyanti, S.PtAktivis Pemerhati Sosial dan Kebijakan Energi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Fenomena panic buying bahan bakar minyak (BBM) yang melanda sejumlah negara, termasuk Indonesia, tidak sekadar mencerminkan reaksi emosional konsumen.

Antrean panjang di sejumlah SPBU di berbagai daerah justru menjadi sinyal betapa rapuhnya ketahanan energi global di tengah bayang-bayang konflik geopolitik yang terus memanas.

Seperti diberitakan iNews.id pada 25 Juni 2025, meningkatnya ketegangan politik antara Amerika Serikat dan Israel di satu sisi dengan Iran di sisi lain telah menempatkan Selat Hormuz pada posisi yang sangat krusial.

Jalur laut sempit di kawasan Teluk Persia tersebut merupakan salah satu jalur distribusi energi paling vital di dunia karena setiap hari dilintasi sekitar 20,1 juta barel minyak, atau hampir seperlima pasokan minyak global.

Seperti dilaporkan Media Indonesia pada 26 Juni 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sekitar 20 hingga 25 persen minyak mentah yang diimpor Indonesia berasal dari Timur Tengah dan melewati Selat Hormuz.

Artinya, setiap eskalasi konflik di kawasan tersebut berpotensi langsung mengguncang stabilitas pasokan energi nasional.

Fakta ini menunjukkan bahwa BBM bukan sekadar komoditas ekonomi biasa. Energi merupakan instrumen politik strategis yang mampu memengaruhi stabilitas sosial, ekonomi, bahkan keamanan suatu negara.

Kelangkaan BBM tidak hanya memicu kenaikan biaya transportasi, tetapi juga dapat menimbulkan efek domino berupa inflasi, keresahan sosial, hingga instabilitas politik.

Ironisnya, di tengah situasi krisis ini terlihat betapa kuatnya cengkeraman sistem kapitalisme global dalam tata kelola energi dunia.

Sistem tersebut secara struktural menempatkan negara-negara berkembang dalam posisi ketergantungan pada pasar energi global yang sarat spekulasi dan kepentingan korporasi.

Kekayaan energi yang melimpah di banyak negeri Muslim justru kerap dieksploitasi oleh korporasi transnasional.

Sementara rakyat di negara pemilik sumber daya alam sering kali harus hidup dalam kecemasan setiap kali konflik geopolitik memicu lonjakan harga energi. Kondisi ini dapat dipandang sebagai bentuk penjajahan ekonomi modern melalui mekanisme ketergantungan energi.

Dalam perspektif Islam, sumber daya energi termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Minyak bumi, gas, dan sumber energi lainnya tidak boleh dimonopoli oleh individu maupun korporasi. Prinsip ini ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR Abu Dawud).

Berdasarkan prinsip tersebut, terdapat tiga pilar penting dalam membangun kedaulatan energi.

Pertama, larangan swastanisasi sumber daya alam strategis. Energi sebagai milik publik tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta, apalagi kepada korporasi asing yang berorientasi pada keuntungan semata.

Kedua, pengelolaan mandiri oleh negara. Negara memiliki kewajiban mengelola sumber daya energi secara langsung dengan orientasi pelayanan publik, bukan sekadar komoditas perdagangan.

Ketiga, distribusi berbasis kesejahteraan. Hasil pengelolaan energi harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk harga yang terjangkau maupun melalui pembiayaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan, sandang, dan perumahan.

Fakta bahwa sebagian besar cadangan minyak dunia berada di kawasan negeri-negeri Muslim seharusnya menjadi kekuatan strategis dalam percaturan geopolitik global.

Namun sangat disayangkan jika negara-negara yang kaya sumber daya alam justru tetap terombang-ambing oleh dinamika politik luar negeri negara-negara besar.

Karena itu, krisis yang dipicu konflik di sekitar Selat Hormuz seharusnya menjadi momentum refleksi. Bukan sekadar menyerukan imbauan agar masyarakat tidak panik, tetapi juga mendorong lahirnya langkah strategis untuk membangun kedaulatan energi yang sesungguhnya.

Ketergantungan terhadap pasar energi global yang dikendalikan oleh sistem kapitalisme perlu dikaji ulang secara serius. Pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan publik.

Dengan kemandirian energi yang kuat, sebuah bangsa tidak akan mudah goyah oleh gejolak geopolitik dunia. Bahkan ketika jalur distribusi energi terganggu sekalipun, stabilitas nasional tetap dapat terjaga.

Kedaulatan energi pada akhirnya bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan soal martabat bangsa dan jaminan masa depan rakyat.[]

Comment