Masa Depan Driver Online Sedang Dibahas di Jenewa

Nasional32 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JENEWA – Masa depan jutaan pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online dan kurir di Indonesia, tengah menjadi pembahasan penting dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.

Pada hari kedua pembahasan Komite Standard Setting on Decent Work in the Platform Economy, Selasa, 2 Juni 2026, delegasi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dari berbagai negara memperdebatkan rancangan Konvensi tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang disusun oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Pembahasan tersebut dinilai krusial karena akan menentukan arah perlindungan pekerja di era ekonomi digital, algoritma, dan kecerdasan buatan.

Di tengah pesatnya pertumbuhan platform digital, jutaan orang kini bekerja melalui aplikasi sebagai pengemudi online, kurir, pekerja logistik, hingga berbagai profesi berbasis platform lainnya. Namun, di balik kemudahan layanan yang dinikmati masyarakat, masih terdapat pertanyaan mendasar mengenai perlindungan dan hak-hak pekerja yang menopang sistem tersebut.

Bagi Indonesia, isu ini memiliki arti strategis. Jutaan pekerja menggantungkan penghasilan mereka pada platform digital. Hasil pembahasan di Jenewa berpotensi menjadi rujukan global yang memengaruhi arah regulasi ketenagakerjaan digital di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Sesuai mekanisme tripartit ILO, agenda hari kedua diawali dengan konsolidasi internal kelompok pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebelum memasuki sidang pleno. Saat pembahasan resmi dimulai, perdebatan masih berfokus pada bagian pembukaan atau preamble rancangan konvensi.

Meski baru memasuki bagian awal dokumen, perdebatan berlangsung intens. Kelompok pengusaha menyampaikan sejumlah interupsi dan usulan perubahan terhadap berbagai rumusan yang dinilai dapat memengaruhi arah keseluruhan konvensi.

Berbagai isu mendasar menjadi sorotan, mulai dari status hubungan kerja dalam ekonomi platform, prinsip remunerasi yang adil, perlindungan sosial, hingga konsep fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi ciri utama model bisnis platform digital.

Sekilas, perdebatan tersebut tampak hanya berkutat pada pilihan kata dan redaksi. Namun sesungguhnya yang sedang dipersoalkan adalah bagaimana dunia memandang hubungan antara teknologi, bisnis, dan manusia yang bekerja di dalamnya.

Apakah pekerja platform hanya diposisikan sebagai bagian dari sistem digital yang fleksibel, atau harus diakui sebagai pekerja yang memiliki hak atas perlindungan, kepastian, dan perlakuan yang adil?

Ketua Delegasi Buruh Indonesia pada ILC ke-114, Darta Pakpahan, mengatakan pembahasan di Jenewa bukan sekadar persoalan teknis penyusunan konvensi internasional.

“Sering kali kita mengira yang diperdebatkan adalah teknologi. Padahal yang sedang diperdebatkan adalah nilai-nilai yang akan mengatur hubungan antara manusia dan teknologi. Apakah perkembangan digital akan memperluas kesejahteraan atau justru memperluas kerentanan pekerja,” ujar Darta.

Menurut dia, perjuangan dalam forum ILC bukan semata-mata menyangkut status pekerja platform, melainkan memastikan kemajuan ekonomi digital tidak meninggalkan prinsip keadilan sosial yang selama lebih dari satu abad menjadi fondasi ILO.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Triasmoko Aripan, yang mengikuti langsung pembahasan di Komite Platform Digital, menilai perbedaan pandangan antara kelompok pekerja dan pengusaha masih cukup tajam bahkan sejak pembahasan bagian pembukaan konvensi.

Menurut Triasmoko, kelompok pekerja dari berbagai negara terus mendorong agar instrumen internasional yang sedang dirumuskan tidak hanya mengakui perkembangan teknologi digital, tetapi juga memberikan jawaban atas berbagai persoalan nyata yang dihadapi pekerja platform setiap hari.

“Setiap kalimat yang dibahas dalam konvensi ini akan berdampak pada kehidupan jutaan pekerja platform di seluruh dunia. Fleksibilitas memang penting, tetapi tidak boleh menghilangkan perlindungan. Inovasi diperlukan, tetapi tidak boleh mengurangi martabat pekerja,” katanya.

Triasmoko menambahkan, pembahasan hari kedua memperlihatkan besarnya tantangan untuk menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha akan fleksibilitas dan kebutuhan pekerja akan kepastian serta perlindungan.

Suara pekerja platform Indonesia juga hadir dalam sidang tersebut melalui perwakilan Serikat Pekerja Angkutan Transportasi dan Ekonomi Digital (SEPETA), Bangun Nugroho.

Menurut Bangun, terdapat empat prinsip keadilan yang harus menjadi roh konvensi tersebut. Pertama, kepastian status pekerja agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai hak dan tanggung jawab para pihak.

Kedua, transparansi algoritma. Saat ini pendapatan, akses pekerjaan, pemberian sanksi, hingga penutupan akun pekerja sering kali ditentukan oleh sistem algoritma yang tidak diketahui cara kerjanya oleh pekerja.

Ketiga, hak banding dan perlindungan data pribadi. Pekerja harus memiliki hak untuk membela diri ketika menerima keputusan yang merugikan serta memperoleh jaminan bahwa data pribadi mereka tidak dimanfaatkan tanpa perlindungan yang memadai.

Keempat, perlindungan sosial yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, perlindungan kehilangan penghasilan, dan jaminan hari tua.

“Driver online bukan sekadar titik dalam aplikasi atau angka dalam algoritma. Mereka adalah manusia yang bekerja keras setiap hari, mengambil risiko di jalan, menghidupi keluarga, dan berkontribusi terhadap perekonomian. Karena itu mereka berhak mendapatkan perlindungan yang adil,” ujar Bangun.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa pembahasan di Jenewa akan berdampak langsung terhadap kehidupan jutaan pekerja platform di masa depan.

“Transformasi digital harus menghadirkan keadilan. Jangan sampai teknologi berkembang lebih cepat daripada perlindungan terhadap manusia yang bekerja di dalamnya. Driver online dan pekerja platform tidak boleh hanya dipandang sebagai bagian dari sistem aplikasi. Mereka adalah manusia yang bekerja, menghasilkan nilai ekonomi, dan menghidupi keluarganya,” kata Rusdi.

Menurut dia, gerakan buruh Indonesia mendukung kemajuan teknologi dan inovasi digital. Namun, kemajuan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja, penghormatan terhadap martabat manusia, dan penguatan jaminan sosial.

Lebih dari satu abad lalu, ILO lahir dari keyakinan bahwa perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat dibangun di atas keadilan sosial. Kini, ketika dunia memasuki era algoritma, kecerdasan buatan, dan ekonomi digital, prinsip tersebut kembali diuji.

Bagi jutaan driver online dan pekerja platform di seluruh dunia, pembahasan yang berlangsung di Jenewa bukanlah perdebatan yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Hasilnya akan menentukan bagaimana mereka bekerja, memperoleh penghasilan, mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan, hingga menjalani masa tua dengan lebih bermartabat.

Karena itu, perjuangan menghadirkan pekerjaan layak dalam ekonomi platform bukan hanya menjadi agenda kelompok pekerja, melainkan bagian dari upaya memastikan kemajuan teknologi tetap berpihak kepada manusia.

Gerakan buruh Indonesia memandang hasil ILC ke-114 sebagai salah satu tonggak penting dalam menentukan arah regulasi ketenagakerjaan global di era ekonomi digital.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan teknologi bukanlah seberapa canggih sistem yang diciptakan, melainkan seberapa besar manfaat, keadilan, dan perlindungan yang diberikan kepada manusia yang bekerja di baliknya.[]

Comment